Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Temukan Tengkorak Manusia, Penyu dan Arca

Senin, 13 September 2010, 21:09 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jajaran Polres Badung, pada Senin (13/09) pagi, mengerebek Vila Morabito di Jalan Pantai Brawa dan sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar Barat Gang Malboro. Hasilnya, petugas menemukan tengkorak manusia, penyu, arca dan kulit ular yang diawetkan. 

Aparat kepolisian juga menangkap pemiliknya, seorang warga Prancis, Pascal Morabito (65). Dugaan keras, barang langka bernilai tinggi ini, sedianya, akan dikirim ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana yang dikonfirmasi mengatakan, pengerebekan ini diawali dari sebuah Vila di pantai Brawa, Canggu, Kuta Utara.Kita melakukan pengerebekan atas informasi masyarakat, jelasnya seijin Kapolres Badung AKP Drs. Dwi Suseno.

Vila yang dihuni Pascal Morabito, kolektor asal Prancis, digerebek sekitar pukul 10.30 Wita. Dari penggeledahan, petugas menemukan tengkorak manusia. Setidaknya, tengkorak yang akan dijadikan koleksi pribadi itu berasal dari Papua Nugini.Tapi tengkorak tersebut dibeli dari di museum Perancis. Dia sudah menunjukkan surat pembelian sah dari Perancis,ungkapnya.

Hanya saja, walau telah memiliki surat pembelian sah dari museum Perancis, Pascal tetap menyalahi aturan adat di Bali. Dimana, dalam aturan adat di Bali, tutur AKP Soma, mengenal Cuntaka yang artinya tidak boleh menyimpan kerangka manusia.Pemiliknya sudah melanggar aturan hukum adat Bali mengenal cuntaka, tidak boleh menyimpan kerangka manusia, tegasnya.

Nantinya, kata AKP Soma, Polres Badung akan bekerjasama dengan Balai Cagar Budaya guna memastikan apakah termasuk tengkorak manusia purba. Apabila terbukti melanggar, pemiliknya akan dikenakan Undang-undang no 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, sebutnya jelas.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya masih menyelidiki apakah Pascal merupakan salah satu jaringan benda-benda antic yang beroperasi di Bali.Dugaannya mengarah kesana, tapi masih diselidiki apakah benar dia pedagang benda-benda antic dari Eropa yang beroperasi di Bali, bebernya.Terpisah, disaat yang bersamaan, jajaran reskrim Polres Badung kembali mengeledah kamar kos di Jalan Teuku Umar di Gang Malboro, Denpasar.

Kamar kos itu sebelumnya diduga lokasi tempat penyimpanan barang milik pascal. Tapi setelah diselidiki, ternyata tidak. Kendati demikian, kamar kos yang dijaga pemuda bernama Ibrahim, ditemukan 10 penyu yang sudah diawetkan, kulit ular, serta keramik antic.Dari penjelasan Ibrahim kepada petugas, pemilik kos sedang pulang kampung ke Malang, Jawa Timur. Ia hanya dititipi saja dan tidak mengetahui apa isi barang. Tapi Ibrahim mengaku kerap menjual barang antic tersebut ke Pascal.

 

Menanggapi akan hal itu, AKP Soma mengatakan, pemilik penyu bisa dikenai tuduhan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami