Kronologis Pembunuhan Mahasiswi STIKES Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terungkap sudah kejahatan I Wayan Budi alias Panjul, si pembunuh Dewa Ayu Agung Diah Cahyani alias Echa (18). Tersangka masuk lewat plafon kamar mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) ini dan kalap menusuk korban karena terpergok.
Selain si Panjul, satuan reskrim Poltabes Denpasar juga menangkap Sugeng Haryanto yang kini dikenai Pasal 480 karena sebagai penadah barang hasil curian milik korban.Penangkapan tersangka Panjul dibeberkan langsung kepada wartawan media cetak dan elektronik, pada Kamis (30/9).
Hadir dalam jumpa pers, Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko, didampingi sejumlah pejabat diantaranya, Kabid Humas Kombes Pol Gde Sugianyar, Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Suryanbodo Asmoro dan Kapolsek Denpasar Selatan AKP Leo Pasaribu. Hadir pula orang tua korban, Dewa Gede Suparta, AA Istri Lestari, dan keluarga dekat lainnya.
Irjen Hadiatmoko menjelaskan, berdasarkan penemuan jasad korban di kamar IB Oka Gang Rencong nomor 10 Panjer, Denpasar, 7 September 2010, pihaknya menangkap tersangka Panjul di Banyuwangi tiga pekan kemudian, pada Selasa (28/9).
Namun karena tersangka Panjul kabur saat digerebek, polisi bertindak tegas menembak kakinya. Penyelidikan ini tidak terlepas dari keterangan sejumlah saksi yang dikumpulkan polisi. Ditambah, sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian.
“Saya tidak akan menjelaskan teknis penangkapan seperti seperti apa, tapi yang jelas, kita menangkap tersangka Panjul di Banyuwangi,” ungkapnya hati-hati.Mantan Wakabareskrim mabes Polri ini menerangkan, tersangka Panjul masuk ke kamar kosan sendirian lewat lubang plafon sebelah kiri. Lelaki asal Banjar Buahan, Payangan, Gianyar ini naik plafon dan menunggu lebih kurang lebih satu jam, di atas kamar korban.
Sayup-sayup, residivis yang terlibat kasus pencurian sepeda motor dan pernah ditangkap jajaran reskrim Polda Bali ini, mendengar suara air dari kamar mandi. Melalui lubang plafon kamar mandi, tersangka Panjul mengintip korban sedang buang air besar.“Karena terlalu lama, korban sempat kencing di celana pendek warna hitam yang dikenakannya,” bebernya.
Masih di atas plafon, tersangka menanggalkan bajunya kaos warna biru karena sebelumnya dipakai untuk menampung air kencing. Perlahan-lahan, melalui plafon yang terbuka, dia pun turun dan masuk ke kamar anak kandung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli ini.Namun, pada saat mengenakan celana dalam, korban memergoki tersangka. Takut korban teriak, secepat kilat, tersangka langsung membekap mulut korban sambil mengambil pisau di dapur. Mahasiswi STIKES ini berupaya melawan dengan cara menggigit jari tangan tersangka sebelah kanan.
Kaget tangannya digigit, karuan saja tersangka menusuk korban dibagian dada sebelah kanan dan kiri secara membabi-buta. Tusukan terakhir bersarang di leher korban dan tersangka membiarkannya menancap.Puas membunuh, tersangka yang semula punya niat merampok korban menjarah satu buah laptop, HP. Tak lama, tersangka membuka celana pendek hitam dan celana dalamnya dan dibuang kedalam WC.
“Tersangka mengambil dan memakai celana panjang milik korban dan tersangka juga mengenakan pakaian kaos putih milik korban. Selain itu, tersangka juga mengambil jaket korban dan helm serta sepeda motor korban DK 499 RI untuk melarikan diri,” terang mantan staff Ahli Kapolri ini.
Dalam pelariannya, tersangka meninggalkan sepeda motor di Pasar Kapal, Mengwi. Dia pun menuju ke rumah tersangka Sugeng Haryanto di Jalan Gunung Batur Gang Nangka VI nomor 20, Pemecutan, Denpasar, dengan naik bis dari Mengwi ke Ubung dan sejurus kemudian naik angkot dari Ubung ke Tegal. Sesampainya di rumah tersangka Sugeng, tersangka Panjul menyimpan barang-barang korban di dalam kamar.
Beberapa hari kemudian, tersangka Panjul keluar dari rumah dan menjual HP milik korban kepada Hasan, anak Sutrisno (mertua tersangka Sugeng Haryanto) sebesar Rp 200.000. Sedangkan laptop korban diserahkan kepada Sugeng asal Probolinggo Jatim dan dijual kepada I Komang Agus Sudiarta seharga Rp 1,6 juta.
Hasil penjualan, tersangka Sugeng mendapat bagian Rp 200.000. Nah, dengan bekal hasil penjualan tersebut, tersangka Panjul berangkat ke Banyuwangi pada 8 September 2010. Tersangka berangkat ke Banyuwangi dengan sepeda motor bersama Sutrisno cs.
Reporter: bbn/bgl