Owner PT Balicon Ditahan, Polisi Telusuri Aset
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sehari berstatus tersangka, jajaran penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali, owner PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon), Made Paris Adnyana, akhirnya resmi ditahan, pada Senin (29/11). Sejumlah dana milik 21.948 nasabah kini tengah ditelusuri polisi, termasuk asset-asetnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar mengatakan, owner PT Balicon resmi ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Tentunya, polisi akan mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.
Kita akan menarget pelaku lain dalam kasus ini, jelasnya didampingi didampingi Dir Reskrim Polda Bali Kombes Edi Sumitro Tambunan, pada Selasa, (30/11).
Kombes Sugianyar menerangkan, kepolisian tengah berkutat menyelidiki sejumlah data dan asset asset perusahaan PT Balicon, diantaranya asset dalam bentuk tanah milik para nasabah.
Juga rekening perusahaan,bebernya.
Sementara itu, Direskrim Kombes Edi Tambunan mengatakan, sampai saat ini penyelidikan difokuskan pada pelanggaran ijin operasional perusahaan. Karena ada dugaan ijin operasional PT Balicon illegal.
Dari data awal, PT Balicon menanggung hutang kepada para nasabah sekitar Rp 340 Miliar. Ditanya tentang itu, Kombes Edi mengatakan belum mengetahui rincian pastinya dan perlu pendataan ulang.
Terpisah, Komisaris Utama PT Balicon, I Made Paris Adnyana masih enggan bicara. Ia bungkam menjawab pertanyaan wartawan seputar perusahaan yang didirikannya. Pun demikian ditanya, kemana dana miliaran dari nasabah diinvestasikan, dia tetap bungkam.
Nanti saya jelaskan semuanya,bebernya.
PT Balicon adalah perusahaan investasi berkedok asuransi dengan jumlah nasabah 21 ribu lebih. Mereka berasal dari Bali, Jembrana bahkan Jawa Timur. Para korbannya pun kebanyakan dari polisi dan PNS. Perusahaan berpusat di Jembrana ini memiliki sejumlah kantor cabang dan unit di seluruh Bali serta Surabaya dan Jombang.
Terungkapnya kasus ini setelah puluhan nasabah mendatangi kantor cabang PT Balicon di Jalan PB Sudirman, bekas Karaoke Denpasar Moon. Sejak 3 bulan terakhir, para nasabah merugi ratusan milyar rupiah, karena tidak mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari modal awal.
Kerugian para nasabah bervariasi dari ratusan juta hingga milyaran rupiah. Kini, owner PT Balicon Made Paris Adnyana terancam UU Asuransi No 2 Tahun 1992, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Spy)
Reporter: bbn/rob