Polda Beber Rekening Balicon Cuma Rp 38 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kerugian puluhan ribu nasabah PT Bali Consulat Life Insurance (Balicon) sebesar 340 milyar tampaknya sulit terbayar. Betapa tidak, dari 11 rekening yang berhasil dicek jajaran penyidik Sat II Ekonomi Dit Reskrim Polda Bali, tiga rekening cuma memiliki dana sebesar Rp 38 juta.
Kini, kepolisian telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 2 tim. Tim pertama bertugas melakukan percepatan pemberkasan. Sedangkan satu tim lagi menelusuri asset asset atau rekening Balicon yang sampai saat ini sudah terlacak 11 rekening.
“Sampai saat ini baru terlacak 11 rekening,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar.
Menurutnya, dari 11 rekening itu, terdapat 3 rekening yang sudah terlacak dananya, yakni sebesar Rp 38 juta. Terdiri dari rekening pribadi tersangka Made Parisadnyana, sebesar Rp 22 juta.
Satu rekening kantor tidak ada dananya alias nol. Sedangkan satu rekening perusahaan Balicon berisi dana sebesar Rp 16 juta. “Tiga rekening itu jumlahnya Rp 38 juta,” beber Kombes Sugianyar, pada Rabu (01/12).
Untuk delapan rekening lainnya, urai Kombes Sugianyar, masih dilacak. “Tunggu saja hasilnya, masih diselidiki,” ulasnya.
Menyoal asset yang dimiliki oleh perusahaan, Kombes Sugianyar mengatakan, belum mengarah kesana, karena penyidik Sat II Ekonomi Polda Bali masih memfokuskan penyidikan ke rekening. Hanya saja kabar yang teranyar, tersangka sempat menginvestasikan uang dari para nasabah untuk pembelian tanah.
Sementara itu, Kombes Sugianyar menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui dimana saja asset asset perusahaan PT Balicon, segera melaporkannya ke polisi dan akan ditindak-lanjuti. “Masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi adanya aset asset tersangka untuk kita lakukan penyitaan,” tegasnya.
PT Balicon adalah perusahaan investasi berkedok asuransi dengan jumlah nasabah 21 ribu lebih. Para nasabah mayoritas berasal dari Bali, Jembrana, bahkan ada pula dari Jawa Timur.
Para korbannya pun kebanyakan dari polisi dan PNS. Perusahaan berpusat di Jembrana ini memiliki sejumlah kantor cabang dan unit di seluruh Bali serta Surabaya dan Jombang.
Terungkapnya kasus ini setelah puluhan nasabah mendatangi kantor cabang PT Balicon di Jalan PB Sudirman, bekas Karaoke Denpasar Moon. Sejak 3 bulan terakhir, para nasabah merugi ratusan milyar rupiah, karena tidak mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari modal awal.
Kerugian para nasabah bervariasi dari ratusan juta hingga milyaran rupiah. Kini, owner PT Balicon Made Paris Adnyana terancam UU Asuransi No 2 Tahun 1992, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (spy)
Reporter: bbn/rob