Alami Gangguan Jiwa, Dani Dilepas

Beritabali.com, Negara

Senin, 6 Desember 2010, 08:00 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Ni Luh Putu Dani (37), ibu yang melahirkan bayi di semak belukar akan dilepas. Pasalnya, wanita warga Jl Elang Gang 9 No 9 Tabanan ini menderita gangguan jiwa.

Sebelumnya, Dani (37) yang nyaris membuang bayinya di bawah pohon jati di timur Hotel Jati, Kaliakah,Negara akan dijerat dengan pasal 341 jo 53 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kapolsek Kota Negara, AKP. Erwin Pratomo mengatakan dari pengakuan ibu kandungnya, Dani menderita gangguan jiwa.

�Pihak keluarga yang bersangkutan berjanji akan membuat pernyataan dan memperkuatnya dengan surat keterangan dari rumah sakit jiwa (RSJ) Bangli. Dengan dasar dua surat tersebut, kami bisa buatkan SP3,� terang Erwin seijin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun sejatinya bayi perempuan seberat 3 kilogram yang dilahirkan Dani lantaran diduga digauli oleh dua lelaki iseng.

�Setiap ditanya siapa yang menghamili, dia selalu mengatakan kalau yang menghamilinya banyak,� ujar salah seorang kerabat Dani.

Bahkan, tambah dia, saat ini Dani sering menangis dan berteriak-teriak sendiri bahkan jika ada lelaki yang mendekatinya dia selalu ketakutan.

�Mungkin itu juga yang menyebabkan mengusir pria yang mendekatinya saat akan melahirkan di semak-semak,� tambahnya.

Dugaan pihak keluarga, lelaki yang menghamili Dani ada dua orang yang berasal dari Pandak,Tabanan.

�Itu pengakuan dia,� katanya.

Kini Dani dan bayinya yang beratnya 3 kg tersebut masih dirawat di RSUD Negara. (dey)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami