Alami Gangguan Jiwa, Dani Dilepas
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ni Luh Putu Dani (37), ibu yang melahirkan bayi di semak belukar akan dilepas. Pasalnya, wanita warga Jl Elang Gang 9 No 9 Tabanan ini menderita gangguan jiwa.
Sebelumnya, Dani (37) yang nyaris membuang bayinya di bawah pohon jati di timur Hotel Jati, Kaliakah,Negara akan dijerat dengan pasal 341 jo 53 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kapolsek Kota Negara, AKP. Erwin Pratomo mengatakan dari pengakuan ibu kandungnya, Dani menderita gangguan jiwa.
�Pihak keluarga yang bersangkutan berjanji akan membuat pernyataan dan memperkuatnya dengan surat keterangan dari rumah sakit jiwa (RSJ) Bangli. Dengan dasar dua surat tersebut, kami bisa buatkan SP3,� terang Erwin seijin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun sejatinya bayi perempuan seberat 3 kilogram yang dilahirkan Dani lantaran diduga digauli oleh dua lelaki iseng.
�Setiap ditanya siapa yang menghamili, dia selalu mengatakan kalau yang menghamilinya banyak,� ujar salah seorang kerabat Dani.
Bahkan, tambah dia, saat ini Dani sering menangis dan berteriak-teriak sendiri bahkan jika ada lelaki yang mendekatinya dia selalu ketakutan.
�Mungkin itu juga yang menyebabkan mengusir pria yang mendekatinya saat akan melahirkan di semak-semak,� tambahnya.
Dugaan pihak keluarga, lelaki yang menghamili Dani ada dua orang yang berasal dari Pandak,Tabanan.
�Itu pengakuan dia,� katanya.
Kini Dani dan bayinya yang beratnya 3 kg tersebut masih dirawat di RSUD Negara. (dey)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
