search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Kecewa Penahanan Winasa
Rabu, 19 Januari 2011, 20:41 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kuasa Hukum Gde Winasa, Ani Anggreini SH sangat kecewa atas penahanan kliennya. Padahal sebelumnya polisi mengatakan, kliennya akan diperiksa sekaligus pelimpahan. Usai menjalani pemeriksaan di Sat IV Tipikor Polda Bali sekitar pukul 14.45 Wita, Winasa kemudian melenggang ke ruang tahanan Polda Bali. Semenjak keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua, Winasa tampak terus tersenyum dan terkesan menutupi hasil pemeriksaan. Sesekali dia tampak tertawa mengobrol dengan pengacaranya dan tidak mengubris pertanyaan wartawan.

Tiba di depan ruang tahanan, Winasa tampak menandatangi absensi "tahanan baru". Sebelum masuk ke ruangan tahanan, Winasa melepas "sabuk" pinggangnya dan menyerahkan kepada pengacaranya. Apakah berarti keluarnya "sabuk" kebesarannya itu dari tubuhnya menandakan "power" Winasa sudah habis? Bahkan, Winasa terlihat seperti tak berdaya ketika masuk ke dalam tahanan bergabung dengan tahanan lainnya. Didepan ruang tahanan, pengacara Winasa, Ani Angreini SH mengatakan, bahwa untuk sementara kliennya tidak membawa apa apa didalam tahanan. "Tidak ada barang yang dibawa didalam tahanan," jelasnya.

Hanya saja Anggreini kecewa dengan penahanan kliennya. Seharusnya, kata Anggreini, jadwal kedatangan kliennya ke Polda adalah pelimpahan. "Tapi kita dikirim surat ternyata penahanan. Padahal selama ini klien kami sangat koorperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri karena sudah dicekal. Kan OC Kaligis sebagai penjaminnya. Untuk itu kami menolak menandatangani surat penahanan," terangnya.

Anggreini berharap perkara yang mendera kliennya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Pak Winasa menyerahkan sepenuhnya kepada kami dan kami berharap perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," urainya. Mengenai rencana permintaan penangguhan, Anggreini mengatakan suratnya sudah diajukan. Tapi sampai kini belum persetujuan. "Sudah kita ajukan penangguhan penahanan tapi belum disetujui. Tetap kita ajukan," tegasnya.

Menanggapi penolakan tanda-tangan surat penahanan oleh Winasa, Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar mengatakan tidak menjadi persoalan. Yang jelas, menolak menandatangi bukan berarti tidak bisa ditahan. "Penyidik punya kewenangan untuk menahan. Nanti penyidik akan membuat didalam berita acara penolakan," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, Winasa terseret kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kompos yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar. Kandidat Gubernur Bali yang gagal meraih kursi untuk periode 2008-2013 ini, merupakan pejabat kelima yang terseret sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin kompos di Jembrana.

Setelah sebelumnya, Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening).

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami