search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Mahasiswi Stikes Terancam Seumur Hidup
Senin, 28 Februari 2011, 18:53 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pembunuhan mahasiswi Stikes Bali, Dewa Ayu Agung Deyah Cahyani dengan terdakwa Wayan Budi alias Panjul (34), pada Senin (28/02), disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa Panjul terancam hukuman seumur hidup.

Ruang sidang nampak dipadati puluhan pengunjung yang bersegaram PNS. Maklum, korban adalah anak dari salah satu PNS di Kab. Bangli, Dewa Gede Suparta. Ayah korban yang hadir menyaksikan jalannya persidangan. Mereka tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Neotroni Lumisensi, S.H.

Pemandangan berbeda terlihat pada terdakwa yang tampak santai dan seakan tidak bersalah. Tak hanya itu, terdakwa juga menolak saat majelis menyarankan agar terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum. Namun karena ancaman hukuman cukup tinggi, mejelis akhirnya menunjuk Haposan Sihombing sebagai kuasa hukumnya.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Hakim Istiningsih Rahayu, S.H., JPU mengungkapkan, pembunuhan dilakukan terdakwa, pada Selasa 7 September 2010. Berlokasi di kamar kosan korban di Jalan Ida Bagus Oka, Gg Rencong nomor 10, kamar nomor 8, Panjer, Denpasar selatan.

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa berada di atas plafon dan melihat aktifitas korban. Saat itu terdakwa melihat korban masuk ke kamar mandi, untuk buang air besar terdakwa langsung turun.

Saat terdakwa turun, korban melihat dan sempat bertanya, "siapa itu". Karena kaget, terdakwa tidak menjawab pertanyaan korban. Ia mengambil pisau stainless yang ada di rak penyimpanan barang dan membekap korban. Karena korban terus berteriak minta tolong dan takut didengar para tetangga, terdakwa selanjutnya menutup mulut korban dengan tangan.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari tengah terdakwa. Perlawanan korban membuat terdakwa makin berang, kemudian langsung menusuk korban sebanyak 9 kali, hingga korban tewas.

Setelah korbannya tewas, terdakwa mengambil laptop, HP, dompet berisi uang Rp 75 ribu, jaket yang digantung di belakang pintu kamar, helm, dan membawa kabur sepeda motor korban.

Atas perbuatan kejam tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 339 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak pidana lain, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 1 ke-1,2,3 ayat 2 ke-3, ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami