search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langkah Mundur Perlindungan Anak di Bali
Selasa, 12 April 2011, 17:44 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kebijakan pemerintah provinsi Bali untuk membubarkan KPAID Bali dinilai merupakan langkah mundur dalam perlindungan anak di Bali. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat Maria Ulfah Anshor. Menurut KPAI seharusnya KPAID Bali tidak di bubarkan tetapi diperkuat dengan peraturan daerah (perda)

[pilihan-redaksi]

Maria Ulfah Anshor mengatakan ika dilihat dari segi fungsi dan tugas, KPAID berfungsi mengawasi kebijakan pemerintah terhadap implementasi perlindungan anak.

Sehingga fungsinya tidak dapat disamakan dengan Badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (BP3A) yang bertugas membuat kebijakan. Menurut Maria pembubaran KPAID Bali akibat kesalahan tafsir undang-undang

"Jadi kata-kata dapat itu ada yang menafsirkan tidak boleh, harus dibentuk oleh badan hukumnya harus undang-undang. Sementara kalau kami melihat kata dapat itu artinya boleh dibentuk jika memungkinkan dimana daerah bisa memprakarsai pembentukan KPAID jika dibutuhkan tetapi tidak dilarang," papar Maria Ulfah Anshor.

Maria Ulfah Anshor berharap pemerintah provinsi Bali meninjau kembali keputusan penghentian operasional KPAID. Sementara berdasarkan data KPAI saat ini baru 21 provinsi yang memiliki KPAID dari 33 provinsi di Indonesia.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami