search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terbukti Terima Suap, Karutan Bangli Dicopot
Selasa, 10 Mei 2011, 20:57 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jabatan Widiawan sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bangli Widiawan akhirnya dicopot oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali.

Kepastian ini disampaikan langsung Kakanwil Hukum dan HAM Taswem Tarib saat dihubungi, Selasa (10/5).

Menurut Taswem, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus Kanwil Hukum dan HAM yang diketuai Kepala Bidang Pemeriksaan Pemasyarakatan, I Wayan Suendra, terbukti bahwa Widiawan telah menerima uang suap dari narapidana kasus narkoba, Rudy Saputra Siregar yang dibekuk petugas Polres Badung pada Minggu (8/5) lalu. Dikatakan pula, pencopotan langsung dilakukan hari ini.

"Langsung kita copot hari ini," katanya kepada wartawan.

Apa saja yang menjadi temuan dari tim khusus bentukannya itu, Tasweb tak membeberkan secara rinci.

Dari kabar yang beredar, Widiawan sudah sering menerima suap dari para napi. Hal ini tentu saja berimbas banyaknya napi yang bebas keluar masuk rutan.

Yang menghebohkan lagi kabarnya Widiawan juga dugem bersama napi yang telah menyuapnya. Rudy sendiri juga mengaku pada Sabtu lalu (8/5) sempat dugem bersama Widiawan di Boshe VVIP Club, Jalan By Pass Ngurah Rai. Dia diduga juga ikut pesta narkoba.

�Pegawai seperti ini tidak layak dipertahankan, jadi harus segara diproses," tegas Taswem.

Konsekuensi yang diterima Widiawan bukan hanya kehilangan jabatan, tetapi dia juga harus menjalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

�Tidak ada yang kebal hukum. Dan mengenai ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian," tandas
Taswem.

Pencopotan Kepala Rumah Tahanan Bangli ini bermula dari penangkapan Rudy Saputra Siregar, dan rekannya, John Kaka Ngobi, 24, yang diketahui merupakan kurir sabu-sabu (SS).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 234 gram SS beserta alat isapnya dan 28 butir ekstasi. Saat diinterogasi, Rudy yang masih berstatus terpidana 11 tahun di Rutan Bangli itu mengaku bisa keluar rutan setelah menyuap Widiawan sebesar Rp. 1 juta. (spy)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami