Rumah Sakit di Bali Wajibkan Miliki Incenerator
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seluruh rumah sakit di Bali kini mulai diwajibkan untuk memiliki incinerator untuk membakar limbah medis yang dihasilkan. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari tindaklanjut penetapan peraturan daerah (perda) pengolahan sampah oleh DPRD Bali.
Namun sayang hingga saat ini berdasarkan catatat Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Bali hanya rumah sakit umum pusat (RSUP) Sanglah Denpasar yang memiliki incenerator.
Kepala BLH Anak Agung Alit Sastrawan ketika di temui di Renon, Kamis (26/5) menyatakan sudah saatnya rumah sakit di Bali diwajibkan untuk memiliki incenerator. Sebab tidak ada cara lain yang dapat digunakan untuk mengolah limbah medis.
Seperti limbah medis itu harus pakai incenerator tidak ada cara lain, jadi limbah medis harus pake incenerator, tetapi incenerator itu ada persyaratanya. Limbah medis itu tidak ada cara lain harus di bakar, tegas Anak Agung Alit Sastrawan.
Alit Sastrawan menegaskan sudah menjadi persyaratan bagi rumah sakit untuk memiliki incenerator untuk mengolah limbah medisnya. Bagi rumah sakit yang tidak memiliki wajib melakukan kerjasama dengan rumah sakit lain yang memiliki incenerator.
Namun kini di negara-negara maju seperti di kawasan Eropa dan Amerika, incenerator kini tidak lagi direkomendasikan penggunaanya karena timbulnya pencemaran udara oleh asap dan debu hasil pembakaran.
Cara pengelolaan limbah medis yang direkomendasikan saat ini adalah pengelolaan limbah medis dengan autoclaving, microwaving atau radio frequency irradiation.
Reporter: bbn/net