Oknum Wartawan Pemeras Dikirim ke Lapas
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, BADUNG.
Berkas perkara tersangka oknum wartawan pemeras, Anwar, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaa Negeri Denpasar. Artinya berkas perkara kasus pemerasan itu sudah dinyatakan lengkap (P21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya langsung menerima berkas sekaligus tersangka, Kamis (9/6) membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II kasus pemerasan dengan tersangka Anwar.
"Kami memang telah menerima penyerahan berkas perkara berikut tersangka serta barang bukti dari penyidik," ujar jaksa Eddy.
Menurutnya setelah menerima penyerahan perkara, jaksa akan membuat dakwaan baru. Kemudian perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kami berusaha agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan," tandas Eddy.
Dengan dilimpahkannya perkara tersangka maka secara otomatis kewenangan penahanan tersangka akan beralih ke tangan penuntut umum. Dimana dalam perkara ini tersangka ditahan dan langsung di kirim ke LP Kerobokan selama dua puluh hari ke depan.
Apabila selama kurun waktu tersebut perkara tersebut belum selesai, maka masa penahanan tersangka akan diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana terungkap dalam perkas perkara tersangka Anwar telah melakukan pemerasan terhadap saksi Komang Karjana pada Jumat 18 Maret yang lalu di BTN Bayangkara No 4, Jagapati, Abiansemal, Badung.
Tersangka yang mengaku sebagai wartawan Koran Tipikor, saat itu memfoto-foto gudang tempat usaha korban yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas LPG.
Usai memfoto tersangka kemudian menemui korban lalu meminta uang Rp 3 juta serta Rp 1 juta per bulan.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka yang mengaku telah mengantongi data-data perusahan korban mengancam akan memuat berita tentang korban dan tempat usahanya.
Karena merasa ketakutan, korban pun memenuhi permintaan tersangka. Merasa diperas, korban selanjutnya melaporkan ke polisi dan akhirnya tersangka ditangkap.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) dan 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
