Jagal Mahasiswi STIKES Dituntut Seumur Hidup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wayan Budi alias Panjul (34) terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Stikes Bali, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani dituntut
seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Lumi Sensi SH, di persidangan pada Kamis (09/06).
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan semua saling bersesuaian dan Panjul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan.
Terdakwa pantas mendapat hukuman yang setimpal," tegas JPU di depan majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu.
JPU Lumisensi memaparkan bahwa dari fakta-fakta persidangan, jelas terbukti bahwa terdakwa melanggar pasal 339 KUHP dan mengakui perbuatanya.
Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup," tuntut JPU.
Dalam tuntutanya, jaksa mengatakan tidak ada alasan yang meringankan Panjul. Sebab, perbuatannya itu sudah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat keluarga korban mengalami kesedihan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Panjul yang masih menggunakan tongkat untuk berjalan itu hanya bisa tertunduk
lesu dengan raut wajah yang nampak biasa-biasa saja.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Panjul langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dikatakanya, walaupun dalam
tuntutan JPU tidak memuat hal-hal yang meringankan. Namun kuasa hukum terdakwa menambahkan kalau hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa berlaku sopan, menyesal, dan mengakui semua perbuatannya.
Sekadar mengingatkan, Diah ditemukan tewas di kamarnya, pada 7 September 2010 silam di kamar kosnya di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, Denpasar.
Mahasiswi Stikes itu tewas dengan sembilan luka tusuk tersebar di beberapa bagian tubuh. Yang mengerikan, di lehernya juga masih tertancap pisau.
Barang berharga miliknya, antara lain motor dan laptop hilang. Berselang bebarapa pekan kemudian, pelaku, Panjul akhirnya tertangkap.
Reporter: bbn/bgl