search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bunuh Dagang Soto Ceker, Divonis Dua Tahun
Senin, 13 Juni 2011, 20:58 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa kasus penganiayaan dagang soto ceker hingga meninggal dunia, I Wayan Budiasa alias Yanik (28) akhinya hanya divonis dua tahun penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri  Denpasar, Senin (13/1).

Majelis hakim pimpinan Agus Subekti SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menganiaya yang mengakibatkan korban, Rusmantri, meninggal dunia.

Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa Yanik telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. Yakni tentang pengaiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, vonis hakim.

Terdakwa memang sangat beruntung, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu hanya lebih rendah setengah bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Nyoman Widana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2,5 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yanik, Nengah Jimat, maupun JPU memilih untuk pikir-pikir.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, perbuatan yang dilakukan Yanik terjadi pada 14 November 2010 sekitar pukul 04.30 di Jalan Bedugul 28 A, Sidakarya.

 



Peristiwa itu berawal saat terdakwa mabuk dan membeli soto ceker di warung Rusmantri. Merasa terlalu mahal, terdakwa lalu menghajar korban hingga tewas. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami