search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Korupsi Dana Jamsostek Bisa Bertambah
Kamis, 23 Juni 2011, 18:37 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus korupsi dana Jamsostek yang menyeret dua mantan pejabat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan, terus ditangani Kejaksaan Tabanan. Selain tersangkanya bisa bertambah, Kejaksaan Tabanan juga menyita uang Jamsostek yang akan jatuh tempo sebesar Rp 380 Juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Supari, Kamis (23/6). Uang sebanyak itu kami sita karena sudah mendekati jatuh tempo pembayaran Jamsostek. Kini uangnya telah kami simpan di BRI dan statusnya sebagai barang bukti,  jelasnya.

Ia mengatakan, proses penyitaan uang ratusan juta yang akan dijadikan barang bukti tersebut melalui proses yang panjang. Dan harus mendatangkan pejabat Jamsostek dari Jakarta.

Setelah kami jelaskan kepada PT Jamsostek terkait adanya kekeliruan dan adanya unsur kesengajaan kelalaian dalam prosesnya, maka pihak PT Jamsostek memaklumi dan mempersilahkan uang tersebut kami sita sebagai barang bukti,  jelasnya.

Uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah setelah adanya incrach (putusan yang berkekuatan hukum tetap). Penanganan kasus korupsi Jamsostek, kata pejabat yang berasal dari Madura ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi lainya.

Saksinya banyak yang perlu kita mintai keterangan, jumlahnya hampir seraturan orang,  jelasnya. Karena banyak saksi yang harus dimintai keterangan, maka pihaknya setiap hari melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Dalam satu hari kami mintai keterangan sebanyak lima orang,  jelas Supari.

Ditegaskannya, ada tiga modus yang digunakan tersangka dalam kasus korupsi Jamsostek ini. Yang pertama mencantumkan nama aparat desa yang mendapatkan Jamsostek namun orangnya sudah tidak menjabat lagi, kedua ada nama namun tidak ada orangnya dan ketiga ada nama penerima namun bukan sebagai perangkat desa.

Ketiga modus ini yang dilakukan tersangka. Kami masih melakukan penyidikan dan kemungkinan tersangkanya bisa bertambah ,  jelas pejabat berkumis lebat ini.

Ditambahkannya lagi, akibat tindakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 tentang perbuatan memperkaya diri dan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang tercantum dalam UU nomor 21 tahun 2000 mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka diacam hukuman minimal empat tahun penjara.

 



Kasus dugaan korupsi dana Jamsostek ini mulai terjadi sejak tahun 2002 hingga 2009. Selama kurun waktu dari tahun 2002 hingga 2009 ratusan nama perangkat desa yang fiktif berjumlah 235 itu mendapatkan bayaran dana Jamsostek. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami