PP Pengelolaan Sampah Segera Disahkan
Beritabali.com, Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan sampah rumah tangga (RT) dan sampah sejenis rumah tangga. Ditargetkan PP yang merupakan tindaklanjut dari undang-undang pengelolaan sampah ini sudah dapat diimplementasikan mulai akhir bulan ini.
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup Sudirman pada keterangannya di Kuta, Jumat (1/7) mengungkapkan penerbitan PP pengelolaan sampah rumah tangga ini merupakan bagian dari rencana untuk mewujudkan kebijakan pengelolaan sampah nasional. Dimana pemerintah kabupaten/kota memegang peranan penting dalam pengelolaan sampah di daerah.
Kalau pemerintah daerah tidak bias mengelola sampahnya dengan baik, ada sanksi-sanksi hukumnya, seperti kena sanksi pidana dan lain sebagainya. Kalau dia menyepelekan sampahnya tidak dikelola dengan baik. Kita instrumenya pake Adipura. Kota-kota yang tidak bias mengurangi sampahnya satu tahun 7 persen, jangan harap dapat Adipura, saya tegas, ujar Sudirman.
Sudirman mengungkapkan dengan pemberlakuan PP nantinya tiap kabupaten/kota secara bertahap akan diwajibkan untuk mampu menekan produksi sampah hingga 7 persen.
Selain itu pengelolaan sampah ke depan tidak terfokus pada pengumpulan atau pembuangan ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA), tetapi mengedepankan konsep 3R.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
