search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beraksi Di 14 TKP, Komplotan Maling Asal Lombok Diciduk
Rabu, 10 Agustus 2011, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com images

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tiga kawanan maling, Roni Riadi alias Roni (24), Suhardi alias Aris dan Adi Surayawan alias Wawan, diamankan di Polda Bali setelah beraksi di 14 TKP (tempat kejadian perkara).

Pengungkapan tertangkapnya maling professional ini berdasar penyelidikan tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Bali. Penangkapan tersangka Roni merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Aris dan Wawan.

Kedua maling itu diciduk di kamar kosan di Jalan Teuku Umar barat nomor 422, Denpasar, pada Sabtu (06/08) sekitar pukul 15.00 Wita. Di kamar tersebut petugas menyita sedikitnya 5 buah HP berbagai jenis yang diduga hasil curian.

“Mereka ini residivis dalam kasus pencurian, mereka ditangkap atas informasi masyarakat,” jelas Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti didampingi Kanit I Opsnal Dit Reskrim Polda Bali Kompol I Gede Bambang Irawan, pada Rabu (10/08).

Menurut Kompol Bambang, kedua tersangka mengaku bahwa otak pelaku pencurian bernama Roni dan berencana kabur ke Lombok melalui pelabuhan Padang Bai.

Jajaran buser melakukan pengintaian pada Minggu (08/08) sekitar pukul 01.00 dinihari. Benar saja, tersangka Roni berencana akan kabur melalui pelabuhan Padang Bai. Saat itulah tersangka asal Lombok tersebut diciduk dengan barang bukti sebuah laptop.

“Laptop yang dia bawa merupakan hasil kejahatan,” terangnya.  

Setelah dikeler ke Polda Bali, tersangka Roni mengaku telah beraksi di 14 TKP, di seputaran Denpasar dan Badung. Modus operandi yang mereka lakukan, masuk ke rumah korban yang berpenghuni, melalui pintu dan jendela sertamerta mengambil barang yang mudah dibawa.

Setiap beraksi, tersangka Aris biasanya melakukan aksi pencurian dengan tersangka Wawan. Dari kedua tersangka, sudah beraksi di 10 TKP, yakni enam kali di seputaran Kerobokan dan 4 kali di kawasan Jalan Teuku Umar Barat. Mereka sudah beraksi sejak Juni 2011 dan sejumlah barang sudah dijual ke Lombok berupa 10 buah ponsel, sebuah laptop, modem dan flasdisk. Sedangkan tersangka Roni beraksi di seputaran Nusa Dua.

 



“Ada lima orang yang membeli hasil kejahatan mereka kemudian dijual lagi ke Lombok,” beber Kompol Bambang.  




 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami