2 Pengedar Upal Dibekuk di Terminal Ubung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Ubung. Jajaran Direktorat Samapta Polda Bali, menangkap dua pengedar upal dikawasan terminal Ubung, Denpasar, pada Kamis (11/08) siang. Sedikitnya 94 lembar pecahan Rp 100.000 palsu disita dari kedua tersangka.
Menurut Direktur Samapta Polda Bali Kombes Pol Heri, kedua tersangka masing – masing, Dewa Made Suwela (26) asal Buleleng dan Sulastri (45) asal Situbondo. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dibelakang terminal Ubung, Denpasar.
Diterangkannya, peredaran upal dibelakang kawasan terminal Ubung sudah diawasi sejak beberapa pekan ini.
“Kita mendapat info beredar upal pecahan Rp 100.000,” urainya, pada Kamis (11/08).
Kombes Heri lalu memerintahkan jajarannya untuk melakukan 'undercover' atau operasi penyamaran di lapangan guna mengungkap tuntas peredaran upal tersebut. Dalam aksi undercover tersebut, petugas Dit Samapta Polda Bali mendapati dua tersangka Sulastri dan Dewa Made Suwela sedang bertransaksi di belakang terminal Ubung.
“Saat itulah tersangka Sulastri dan Dewo Made Suwela kita tangkap,” ungkap Kombes Heri didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi, pada Kamis (11/08).
Tak ketinggalan, kamar kos kedua tersangka yang persis berada di belakang terminal Ubung juga digeledah. Hasilnya, petugas menemukan 94 lembar upal pecahan Rp 100.000, 3 lembar seribuan, selembar pecahan Rp 100.000 asli dan dua buah HP.
Kombes Heri menjelaskan, dari interogasi sementara dari kedua tersangka, diperoleh keterangan bahwa puluhan upal tersebut dipasok dari Bondowoso, kampung tersangka Sulastri. Keduanya menyebutkan upal tersebut adalah titipan seseorang.
Diungkapkan Kombes Heri, dari 94 lembar upal yang disita, 2 lembar diantaranya sudah beredar di lapangan. Diindikasikan kedua tersangka ini berupaya mengedarkan puluhan upal tersebut di kawasan terminal Ubung.
“Kalau dilihat bendelnya dari BII, tapi untuk jumlah pasti satu bendel belum kita ketahui,” terangnya.
Nantinya, jelas Kombes Heri, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan dari Dit Samapta Polda Bali kepada jajaran penyidik Dit Reskrim Polda Bali.
“Kewenangan penyidikan kita serahkan ke Dit Reskrim Polda Bali,” tegasnya.
Reporter: bbn/net