search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Bali Bakal Pidanakan Bali Post
Rabu, 28 September 2011, 16:03 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Tim Advokatnya mempertimbangkan untuk mempidanakan media koran Bali Post, menindaklanjuti pemberitaan bohong Bali Post terkait pemberitaan pembubaran desa pekraman oleh Gubernur Bali. Rencana untuk mempidanakan Media Bali Post tersebut menyusul tidak diresponya somasi dan tuntutan dari  tim advokat Gubernur Bali.

Anggota Tim Advokat Gubernur Bali Robert Khuana menyatakan pengajuan pidana nantinya tidak saja dalam bentuk pidana umum tetapi juga berupa pidana khusus sesuai kode etik jurnalistik yang tertuang dalam undang-undang pers. Tindakan hukum pidana akan dilakukan setelah nantinya tim advokat menerima hasil investigasi dari tim investigasi Dewan Pers.

“Tim sudah mengkaji unsur-unsur pidana yang mungkin bisa diadukan, tim juga sudah mengkaji dan merumuskan poin-poin bila gugatan perdata itu diajukan, semua ini tergantung bagaimana nanti hasilnya, apakah itu pemeriksaan, apakah itu investigasi, apakah itu klarifikasi,dari dewan pers,” papar Robert Khuana.

 

Robert Khuana mengakui telah mengadukan Bali Post ke Dewan Pers terkait pemberitaan bohong atau fitnah. Sebelumnya Tim Advokat Gubernur Bali mensomasi media Bali Post terkait pemberitaan bohong dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami