Gredeg Bantah Minta Pencabutan Bhisama Dalam RTRWP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Tulamben. Bupati Karangasem Wayan Gredeg membantah adanya keinginan para bupati untuk mengusulkan pencabutan Bhisama (fatwa) Parisandha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi (RTRWP) Bali. Menurut Gredeg, masalah pencabutan Bhisama mengenai kawasan kesucian pura di dalam RTRWP Bali hanya miskomunikasi dan merupakan isu yang menyesatkan.
Wayan Gredeg ketika ditemui beritabali.com di Tulamben, Jumat (2/12) Menegaskan, usulan revisi dari para bupati bukan untuk menghilangkan poin Bhisama, tetapi untuk memperjelas implementasi dari Bhisama. Penjelasan yang diminta oleh para bupati hanyalah penambahan penjabaran dari ketentuan yang ada dalam bhisama di batang tubuh Perda RTRWP.
“Yang penting penjelasannya di situ dalam konteks, kita bisa melaksanakan secara baik sesuai dengan penjelasan itu, jangan hanya memakai ukuran kilo, terus di Parahyangan hanya boleh dibangun fasilitas untuk pelinggih-pelinggih, di Palemahan apa-apa saja boleh dibangun di sana,” papar Wayan Gredeg.
Gredeg menambahkan jika penjelasan bhisama tidak ada dalam batang tubung RTRWP Bali akan sangat sulit bagi Kabupaten untuk melakukan penyesuaian, karena akan menimbulkan multitafsir. Menurut Gredeg, secara aturan revisi sangat memungkinkan dan tidak harus menunggu waktu sampai 5 tahun implementasi. (mlt)
Reporter: bbn/ctg