search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perdagangan Cinderamata Sisik Penyu
Minggu, 26 Februari 2012, 21:36 WITA Follow
image

wikipedia.org

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah diminta menindak tegas perdagangan cinderamata yang mengandung sisik penyu di Tanjung benoa. Pemerintah juga diminta menertibkan pelepasan tukik (anak penyu) yang semakin marak dilakukan oleh hotel-hotel di Bali karena lebih kental unsur komersilnya dibanding sisi konservasinya. "Ini merusak citra Bali sebagai tujuan utama wisata Indonesia,"kata Wita Wahyudi, perwakilan ProFauna di Bali, dalam rilis yang diterima beritabali.com (26/2/2012).

Berdasarkan data ProFauna, perdagangan cinderamata yang mengandung sisik penyu masih terjadi secara terbuka di Tanjung Benoa, Bali. Survey ProFauna Indonesia pada bulan Januari 2012 menunjukan ada puluhan cinderamata mengandung sisik penyu dalam bentuk gelang, kotak perhiasan dan pipa rokok yang dijual di Pulau Penyu, Tanjung Benoa, Bali. Gelang tersebut dijual seharga Rp 250 ribu, pipa rokok Rp 300 ribu dan kotak perhiasaan ukuran besar dijual seharga Rp 1 juta.

Pulau Penyu di Tanjung Benoa dikenal sebagai daerah tujuan wisata penyu, karena di tempat ini dipajang ratusan ekor penyu untuk kepentingan wisata. Wisatawan bisa berfoto bersama penyu. Di tempat ini penyu-penyu yang didisplay ukurannya beragam dan terdiri dari 3 jenis penyu yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata).

"Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, ini artinya perdagangan penyu baik hidup maupun bagian tubuhnya adalah dilarang. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,"papar Wita.

"Adanya ratusan ekor penyu dan perdagangan cinderamata  yang mengandung sisik penyu di Tanjung Benoa adalah sebuah ironi. Hukum yang melindungi satwa langka menjadi seperti hanya di atas kertas saja. Apalagi perdagangan cinderamata  itu terjadi secara terbuka, di suatu tempat tujuan wisata yang terkenal seperti Pulau Penyu,"imbuhnya. 
 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami