search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Tentara Simpan 64 Butir Ineks
Kamis, 2 Agustus 2012, 22:48 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang oknum tentara, Serka Suryono, yang bertugas di Kodim 1611 Badung, akhirnya berhadapan dengan majelis Hakim Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (2/8/2012). Dia diadili karena  kedapatan menyimpan 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu.

Sesuai dakwaan oditur militer (odmil) Kapten Ferry Irawan, terdakwa Suryono dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 115 ayat 1 undang-undang yang sama. Pria yang menjadi anggota TNI sejak 26 tahun terakhir itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (chk) S. Sutrisno, terungkap, perbuatan yang dilakukan pria kelahiran Tulungagung itu terjadi pada 26 April lalu. Awalnya, sekitar pukul 16.00 hari itu dia ditelepon oleh seseorang bernama Denny untuk ambil barang di Ekspedisi PO. Gunung Harta, Jalan Diponegoro No. 35, Denpasar. Suryono yang saat itu berada di rumahnya, Jalan Pulau Biak, langsung meluncur.

Begitu mendapatkan paket tersebut, dia pun hendak kembali. Namun belum sempat masuk ke dalam mobilnya, 6 orang anggota polisi langsung melakukan penyergapan. Rupanya para petugas polisi itu sudah mengawasi gerak-gerik Suryono. Tidak terima ditangkap begitu saja, Suryono berontak dan berhasil memukul dua orang polisi dan langsung kabur. Suryono langsung melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, Komandan Kodim (Dandim) 1611 Badung.

Setelah itu dia langsung dijemput dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diperiksa. Setelah dibuka, paket yang diambil oleh Suryono memang berisi narkoba. Tak hanya itu, di dalam mobilnya juga ditemukan 14 butir ekstasi.  Saat ditanyai majelis hakim, Suryono mengaku tidak tahu jika isi paket merupakan ekstasi dan sabu-sabu. Namun begitu, lelaki bertubuh gempal tersebut mengakui jika pernah mengonsumsi narkoba.  “Saya pernah beli pil ektasi seharga Rp. 350 ribu di Akasaka," aku Suryono di depan hakim.

 

Suryono tidak kali ini saja terbelit perkara. Berdasar pengakuannya di muka sidang, setidaknya dia pernah dua kali diadili di Pengadilan Militer. Antara lain, terkait kasus penadahan sepeda motor dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam dua kasus tersebut, Suryono masih bisa lolos dan hanya dihukum ringan. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami