Setengah Napi Kerobokan Diusulkan Dapat Remisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setengah Napi Kerobokan diusulkan mendapat remisi. Dari total penghuni lapas yang mencapai 912, setengah diantaranya sudah diusulkan untuk dapat Remisi. Ini terkait dua hari besar yang hampir jauh berbarengan, yakni Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus, dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh dua hari berikutnya. Total, ada 432 orang napi yang diusulkan untuk mendapat remisi.
Kalapas Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna, kepada wartawan mengatakan, jumlah tersebut memang terlihat besar karena pada tahun ini pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Idul Fitri digabung.
“Rinciannya, untuk Remisi Khusus berdasar PP (Peraturan Pemerintah) No. 8 Tahun 2006 ada 107 orang, kemudian untuk Remisi Umum 85 orang, dan perkara umum 4 orang,” papar Wiratna saat ditemui di Lapas Kerobokan, hari ini (6/8/2012).
Dengan begitu, diprediksi bakal ada napi yang mendapat remisi dobel. Namun ditegaskan Wiratna, jumlah tersebut baru sekadar usulan lapas yang diajukan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali yang kemudian diteruskan ke pusat. Dan seperti biasa, Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum HAM RI baru akan turun menjelang hari-H.
“Kalau berapa yang disetujui, ya kita tunggu saja nanti tanggal 17 Agustus,” ujarnya. Pemberian Remisi tahun ini, bukan hanya untuk warga lokal saja. Sejumlah napi warga asing juga diusulkan dapat remisi. Salah satunya adalah Ratu Marijuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Bahkan khsus untuk Corby, dia diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus berupa potongan hukuman selama 6 bulan.
Selama ini, perempuan yang tertangkap menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada tahun 2004 silam itu memang langganan dapat remisi. Soal itu, Wiratna menegaskan, Corby tidak diperlakukan beda dengan napi lain, termasuk soal remisi. Menurut dia, agar dapat remisi, seluruh napi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Corby.
“Corby cukup memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi. Dia juga aktif ikut kegiatan, sukanya bikin keterampilan kristek (menyulam). Dia memang trauma sama kamera. Tadi sajaketika dikunjungi Ibu Sekretaris Dirjen mukanya ditutup pakai buku,” papar Wiratna. Bila usulan remisi Corby dikabulkan, dia semakin dekat dengan syarat-syarat pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), salah satunya menjalani dua per tiga masa hukuman.Ditanya soal itu, Wiratna mengaku masih belum bisa memastikan.
“Yang jelas nanti akan kita hitung dulu. Corby sendiri saat ini masih tenang-tenang saja. Siapapun berhak mengajukan PB. Tapi jika menyangkut orang asing, memang ada syarat tambahan. Yaitu ada jaminan dari kedutaan, kemudian saya juga harus ke kantor imigrasi apa dia ada masalah dengan dokumen keimigrasian.” tandas mantan Kalapas Karangasem itu.
Reporter: bbn/bgl