Otak Jagal Kampial Divonis Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Otak pembunuhan satu keluarga di Kampial, Badung, beberapa waktu lalu yakni pasangan suami istri Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23) divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/11/2012).
Keduanya terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan tiga orang yang merupakan satu keluarga. Dalam surat putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana kepada tiga nyawa, yakni Purnabawa dan istri serta anaknya.
Dalam persidangan terungkap, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya. Heru kemudian melakukan pembunuhan itu dengan mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Vonis itu sepadan dengan tuntutan jaksa Edy Artha Wijaya. "Kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.
Menanggapi vonis hakim, Heru dan istrinya langsung menyatakan banding. "Hukuman itu sangat berat. Hakim tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memperbaiki diri," kata Edy Hartaka selaku pengacara kedua terdakwa. Satu keluarga yang dibunuh terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).
Mayat mereka ditemukan dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumahnya di perumahan Kampial Residence, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 20 Februari 2012.
Reporter: bbn/psk