search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WALHI : Pemprov Bali Langgar Kesepakatan Mediasi
Jumat, 22 Februari 2013, 17:35 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Renon. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali mengadukan pemerintah provinsi Bali ke Komisi Informasi Publik (KIP) daerah Bali. Walhi menilai pemerintah provinsi Bali telah melangar kesepakatan mediasi terkait putusan median pemberian informasi mengenai dokumen- pembemberian izin pengelolaan hutan mangrove seluas 102,2 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB)

Deputi Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko dalam keteranganya di Renon (22/2/2013) mengungungkapkan pemerintah provinsi Bali tidak memberikan seluruh informasi dengan alasan beberapa dokumen yang diminta termasuk kategori rahasia. Padahal sesuai kesepakatan dokumen tersebut harus diberikan dan belum masuk dalam kategori rahasia.

“poin-poin yang diantaranya adalah rekomendasi, putusan yang bersifat rekomendasi, baik dari UPT. Tahura, dari Dinas Pariwisata, kemudian berupa izin prinsip, yang mereka langgar adalah mereka tidak memberikan informasi itu sepenuhnya, di keputusan itu tentu ada lampiran-lampiran atau dasar pertimbangan, kenapa keputusan itu dikeluarkan, nah itu yang tidak diberikan” tegas Suriadi Darmoko.

Suriadi Darmoko berharap KIP Bali memberikan sanksi kepada pemerintah provinsi Bali karena telah melanggar kesepakatan mediasi. Apalagi alasan yang digunakan untuk tidak memberikan data hanya alasan data tersebut bersifat rahasia.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami