Panwaslu Polisikan Ketua Tim Pemenangan Widi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah meneliti lebih mendalam, akhirnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) resmi mempolisikan I Wayan Sumardika sebagai Ketua Tim Pemenangan Cagub Winasa-Sudiartana (Widi) dan Syarief Hidayatullah. Dua terlapor disangka melakukan pemalsuan dokumen dukungan parpol untuk Widi, pada verifikasi KPU Bali.
Di sela-sela pemeriksaan di SPKT Polda Bali, Ketua Panwaslu Bali, I Made Wena membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, I Wayan Sumardika dan Syarief Hidayatullah dilaporkan karena dugaan memalsukan dokumen pada pendaftaran calon gubernur. “Kami melaporkan dua orang saja,”jelasnya pada Selasa (02/04).
Menurutnya, dilaporkan Sumardika dan Syarief berdasar hasil diskusi tim Gakum (penegakan hukum) yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa dan Panwaslu, dianilisis orang perorang terkait pemalsuan dokumen tersebut. Hasilnya, disimpulkan Sumardika dan Syarief yang memenuhi unsur pidana.
“Sementara Cagub Winasa dan Sudiartana dinyatakan belum memiliki bukti kuat,” tegasnya. Dipaparkannya, Sumardika dan Syarief diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 115 ayat 3 terkait tindakan pemalsuan dokumen dan Pasal 115 ayat 4 karena menyuruh orang menggunakan dokumen palsu. “Otak pemalsuan ini Syarief dibantu Sumardika sebagai Tim Pemenangan Cagub Widi,” bebernya.
Ditambahkan I Made Mena, dokumen yang dipalsukan tersebut diantaranya dokumen B1 tentang dukungan parpol untuk mengusung calon gubernur dan juga pemalsuan stempel.
Selain itu, pihaknya sudah turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi terhadap 28 parpol yang menyatakan dukungan terhadap pasangan Cagub Widi ini. Hasilnya, beberapa parpol yang kami mintai keterangan menyatakan dokumen terkait dukungan parpol dan stempel tersebut palsu. Parpol yang menyatakan dokumen tersebut palsu antara lain PNI Marhaenisme, PKB, PBB, PKNU, PDK, PPRN, PPP, PKNU, PPRN dan PPDI. “Kita sudah siap menjadi saksi dan semua pengurus sudah siap diperiksa,”terangnya. Belum ada keterangan resmi dari Bid Humas Polda Bali menyusul masuknya laporan Panwaslu yang melaporkan Sudiantara dan Syarief.
Namun seorang petugas SPKT membenarkan masuknya laporan dan enggan berkomentar banyak. “Silahkan tanya ke atasan saya, saya tidak berwenang, saya hanya menerima laporan,” beber petugas tersebut tanpa menyebut namanya.
Reporter: bbn/bgl