Panwaslu Temukan 700 titik Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali menemukan sekitar 700 titik pelanggaran pemasangan atribut kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon gubernur (cagub) Bali.
Titik pelanggaran pemasangan pemasangan atribut kampanye tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali dan dilakukan oleh kedua tim kampanye pasangan cagub Bali.
Ketua Panwaslu Bali I Made Wena dalam keteranganya di Renon (6/5/2013) mengatakan hampir seluruh pelanggaran pemasangan atribut atau alat peraga kampanye tersebut menyangkut pelanggaran etika dan estetika. Seperti salah satunya pemasangan atribut kampanye pada pohon perindang jalan.
“intinya bagaimana yang bersangkutan memasang atribut itu tidak mencerminkan etika dan estetika, sehingga ini mengganggu keindahan wilayah kita , ada di pohon, bukan diikat tetapi di paku, ada juga yang menghalangi pandangan masyarakat , kemudian di tempat-tempat dekat ibadah dan kantor pemerintahan” ujar I Made Wena.
Ketua Panwaslu Bali I Made Wena mengakui terkait pelanggaran tersebut Panwaslu Bali telah merekomendasikan kepada KPU Bali untuk melakukan pencabutan terhadap atribut kampanye yang dipasang pada tempat yang tidak semestinya.
Reporter: bbn/net