search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Walhi Desak Pemprov Bali Batalkan Perubahan Peta Blok Tahura
Jumat, 10 Mei 2013, 09:02 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah provinsi Bali untuk membatalkan perubahan peta blok hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Rakyat  (Tahura) Ngurah Rai Bali. Sebab Walhi menduga perubahan peta blok Tahura Ngurah Rai merupakan upaya untuk melakukan eksploitasi terhadap kawasan hutan mangrove yang memiliki luas mencapai 1.373,55 hektar.
 
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana menyampaikan mengungkapkan berdasarkan peta tahun 2007 luas blok pemanfaatan pada Tahura Ngurah Rai hanya sekitar 400 hektar, tetapi berdasarkan peta perubahan yang ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Bali  I Gede Nyoman Wiranatha tertanggal 12 November 2012 luas blok pemanfaatan menjadi sekitar 700 hektar. Menurut Gendo Suardana, jika pemerintah provinsi Bali serius dalam menjaga kelestarian hutan maka seharusnya bukan blok pemanfaatan yang diperluas tetapi blok perlindungan.
 
“kawasan dulu yang rata-rata kawasan lindung, hari ini dibeberapa tempat menjadi kawasan blok pemanfaatan, blok yang bisa dibangun sarana-prasarana, artinya disitu berpotensi bisa ditebang 10 persennya, tahura itu kan bisa ditebang hingga 30 persen, jadi membuka betul dia blok pemanfaatan sampai laut” ujar Wayan Gendo Suardana.

 


 
Gendo memaparkan Jika melihat pembagian zonasi peta Tahura Ngurah Rai maka dapat dibagi menjadi tiga bagian yang terdiri dari blok pemanfaatan, blok pengawetan dan blok perlindungan. Pembedaan blok atau zona dalam peta diperlihatkan dari pewarnaan pada peta. Blok perlindungan pada peta berwarna biru dan berbatasan langsung dengan pantai. Blok perlindungan ini merupakan green belt dan tidak boleh diubah peruntukannya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami