Lagi, Gadis ABG Digilir Enam Pemuda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Belum tuntas kasus persetubuhan yang melibatkan gadis dibawah umur dengan enam orang pemuda di Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Jembrana beberapa waktu lalu, kini kasus persetubuhan yang melibatkan gadis belia sebut saja namanya Melati (16) asal Banjar Benel Desa Kaliakah Kecamatan Negara dengan enam orang pemuda dalam malam yang hampir bersamaan.
Kejadian tersebut terjadi Minggu (12/5) pukul 22.00 wita. Berawal korban Melati dijemput pacarnya sendiri GPS (23) asal banjar Anyar Desa Baluk Kecamatan Negara, yang saat itu mengajak korban ke sebuah hotel di Desa Baluk. Setelah Melati dan GPS melakukan kuda lumping, kemudian Melati menyuruh pacarnya tersebut mengantar ke Tugu Desa Kaliakah.
Setelah diantar pacarnya, Melati kemudian dijemput oleh pemuda berinisial KA(32) asal dusun banjar berawantangi Desa Tukadaya Kecamatan Melaya, yang sebelumnya sdh janjian.
Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah teman KA bernama DA (21) asal banjar Air Anakan Desa Banyubiru. Di rumah DA korban kemudian setubuhi bergantian oleh DA, Sarda asal banjar Peh Kaliakah dan Gomboh yg saat ini msh dalam pengejaran petugas.
Belum cukup disetubuhi dengan Lima pemuda, korban lalu dijemput RK(22) yang sebelumnya juga sudah ditelpun korban. RK langsung menggauli korban dirumahnya lalu diantar pulang besok pagi.
Para pelaku ditangkap Petugas Reskrim Polres Jembrana setelah orang tua korban Gusti Made Raka melaporkan telah kehilangan anak gadisnya tersebut Senin (13/5) lalu.
Adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan pencarian dan menemukan korban dan menangkap para pelaku Rabu (22/5) kemarin.
"Kelima pelaku sudah kita amankan, tapi satu pelaku masih dalam pengejaran," ungkap Kabag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya.
"Kita sudah amankan para pelaku, dan masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Setiajaya juga mengungkapkan, jika korban ini sudah pernah menikah dan sudah cerai. Dan korban saat disetubuhi oleh salah satu pelaku korban sempat meminta uang 20 ribu.
Sementara para pelaku kini masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 81 UU no.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/net