search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PDIP Kerahkan 20 Pengacara Kawal Gugatan di MK
Jumat, 31 Mei 2013, 16:52 WITA Follow
image

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Untuk menghadapi sengketa dalam Pilgub Bali, PDIP  mengusung pasangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mengerahkan kekuatan penuh dalam menjalani gugatan di MK.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDI P Arteria Dahlan menyatakan untuk mengawal gugatan PDIP di MK, tak tanggung-tanggung pihaknya menyiapkan 20 pengacara.

"Kami siapkan 20 pengacara untuk mengawal gugatan pemilukada Bali di MK," ujarnya, Jumat (31/5/2013).

Lebih lanjut Arteria menyampaikan, jika gugatan PDIP dalam Pilgub Bali sudah masuk ke MK namun masih menunggu nomor registrasi. Soal jadwal persidangan, Arteria mengatakan maksimal persidangan akan dilakukan minggu depan karena masih menunggu registrasi.  

"Kami masih menunggu registrasi dari MK. Merunut dari segi aturan setelah melakukan registrasi atau pendaftaran gugatan, persidangan bisa dimulai setelah tiga hari registrasi itu," imbuhnya.

Arteria mengaku , ada beberapa materi gugatan yang diajukan ke MK diantaranya masalah hasil hitung dan rekapitulasi tahapan.

"Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan kami," jelasnya.

Terkait gugatan yang diajukan PDI P ke MK yang telah diajukan sejak Rabu  (29/5) lalu, KPU Bali juga mengaku sudah mulai mempersiapkan data dan sudah berkoordinasi dengan beberapa pakar hukum untuk meladeni gugatan PDI P tersebut.

Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menyatakan pihaknya siap meladeni gugatan PDI P  di MK. Dalam rangka menghadapi gugatan itu, Lanang menegaskan akan mempersiapkan data dan dokumen meski waktu yang dimiliki KPU Bali sangat singkat.

"Dalam waktu yang singkat ini, kami  harus menyiapkan data-data yang matang agar bisa memberikan keterangan di MK. Dengan adanya penundaan pembukaan kotak rekap suara tingkat desa ini untuk mengumpulkan data, kami memiliki waktu semakin sempit. Namun kami berusaha memaksimalkan waktu yang ada ini untuk melakukan koordinasi agar data-data fourm  C1 , D1 atau yang lainnya yang dibutuhkan bisa terkumpul sesui jadwal sebelum persidangan," paparnya.

 



Menurut Lanang, KPU Bali juga akan menyiapkan tim hukum guna mengawal gugatan PDIP di MK.  Namun Lanang belum mau berterus terang berapa dan siapa pengacara yang disiapkan karena hal itu masih dikoordinasikan. "Saat ini kami  masih dalam batas koordinasi dan yang pastinya jika sudah digugat kami juga wajib menyiapkan tim hukum. Siapa-siapa saja tim hukum KPU Bali, kita masih melakukan penjajakan," dalihnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami