search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bangli Siapkan Aturan Hukum Bagi Pedagang Acung di Kawasan Wisata
Rabu, 31 Juli 2013, 06:24 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Beritabali.com, Renon. Pemerintah Kabupaten Bangli merencanakan untuk membuat aturan hukum yang mengatur tentang pedagang acung pada  kawasan-kawasan wisata di Bangli. Aturan hukum tersebut dapat berupa peraturan daerah (perda) atau dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
 
Bupati Bangli Made Gianyar dalam keteranganya di Renon (30/7/2013) mengatakan aturan hukum diperlukan untuk mengatur dan mengorganisir pedagang acung yang ada di kawasan wisata. Sebab selama ini cukup banyak wisatawan yang mengeluh karena prilaku pedagang acung yang tak jarang memaksa wisatawan untuk membeli barang daganganya.
 
“nanti terkait bagaimana memanajemen dan mengelola karena justru sampai sekarang kelembagaan yang mengelola pedagang acung semua lari tidak mau, karena tidak jelas ini, sehingga nanti diperjelas di SKPD mana, sehingga nanti ada lembaga yang mengurus itu,” jelas  Made Gianyar.
 
Made Gianyar memperkirakan jumlah pedagang acung di Bangli secara keseluruhan mencapai lebih dari 1000 orang. Para pedagang acung tersebut sebagian besar merupakan warga di kawasan wisata di Kabupaten Bangli yang menawarkan hasil kerajinannya.(mlt)
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami