search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan WALHI Terhadap PT. Tirta Rahmat Bahari
Kamis, 1 Agustus 2013, 17:24 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Renon. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan membatalkan keputusan Gubernur Bali tertanggal 27 Juni 2012 tentang pemberian izin pengusahaan wisata alam pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB).

Majelis Hakim PTUN Denpasar beralasan proses pemberian izin pengelolaan kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektar selama 55 tahun kepada PT. TRB bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbanganya majelis hakim PTUN Denpasar menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan azas keterbukaan karena tidak dilakukanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar Tahura.

Selain itu, bertentangan dengan azas profesionalitas, karena pada kenyataanya sesuai peta zonasi tahun 2007, izin diberikan pada lahan yang menjadi bagian blok perlindungan dan bukan blok pemanfaatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar H. Asmoro Budi Santoso, SH dalam pembacaan putusan gugatan di PTUN Denpasar, Kamis (1/8/2013) juga memerintahkan gubernur Bali untuk mencabut izin yang diberikan kepada PT. TRB.

“Memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan alam pada blok pemanfaatan pada kawasan hutan raya (tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektar,” ujar H. Asmoro Budi Santoso.

Dalam pertimbanganya majelis hakim juga menyatakan pemberian izin kepada PT. TRB bertentangan dengan azas kepastian hukum karena izin yang diterbitkan gubernur Bali bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali sendiri tertanggal 27 Desember 2010 tentang moratorium (penghentian sementara) pembangunan akomodasi wisata di wilayah Bali Selatan.

Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum gubernur Bali, Ketut Ngastawa menyatakan akan mengajukan banding. (Mlt)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami