search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Walhi: SK Reklamasi Langgar Perpres Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
Sabtu, 3 Agustus 2013, 13:19 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Tanjung Benoa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Gubernur Bali untuk segera mencabut surat keputusan (SK) pemberian izin reklamasi Teluk Benoa karena Sk tersebut bertentangan dengan Perpres nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan). Dimana dalam pasal 93 Prepres Sarbagita menyebutkan dengan jelas bahwa perairan Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi.
 
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana dalam keteranganya di Tanjung Benoa menyatakan SK reklamasi juga bertentangan dengan nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terutama dalam pasal 2 ayat 3  disebutkan bahwa reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi.
 
“jadi sebenarnya tidak perlu ada kajian, tidak perlu ada apapun selain bahwa kawasan konservasi sudah tidak bisa di reklamasi, tidak boleh ada kajian, tidak boleh ada izin lokasi apalagi pemanfaatan, karena kawasan konservasi,” tegas Wayan Gendo Suardana.
 
Wayan Gendo Suardana menyebutkan SK reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali juga bertentangan dengan putusan Makamah Konstitusi (MK). Melalui putusan nomor 3/PUU-VIII/2010, MK telah memutuskan pembatalan pasal-pasal yang berkaitan dengan hak pengusahaan perairan pesisir (HP3).(mlt)
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami