search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eksekusi Dipaksakan, Ketua PN Dilaporkan ke KY
Senin, 19 Agustus 2013, 19:43 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dinilai arogan dan memaksakan eksekusi atas obyek hukum yang dinilai tidak jelas di atas lahan dan bangunan milik keluarga Nyoman Hendris Prastya di Desa Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Istingsih Rahayu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Rencananya, Selasa 20 Agustus 2013 besok, PN Denpasar untuk kedua kalinya akan melaksanakan eksekusi setelah eksekusi pertama bulan Juli lalu gagal dilakukan akibat mendapat perlawanan dari ahli waris pemilik tanah atau keluarga Nyoman Hendris Prastya.

Adapun dalih PN Denpasar melaksanakan eksekusi yakni setelah ada putusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI tertanggal 26 Mei 20111 yang menguatkan putusan Kasasi MA N0 1564K/Pdt/2007 tanggal 26 November 2008. Dalam putusan Kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/Pdt/2006/PT Dps Tanggal 13 Oktober 2006 serta putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 112/Pdt G/2005/PN Dps tanggal 12 Januari 2006.

"Kami hanya membela diri, mempertahankan hak-hak kami. Eksekusi ini sangat dipaksakan sebab tidak ada persesuaian antara obyek yang akan dieksekusi dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan sehingga permohonan eksekusi a quo harus dibatalkan," ujar Hendris yang didampingi beberapa kerabat di Denpasar, Senin (19/8/2013).

Untuk diketahui, awalnya pada tahun 1999 terkuak sengketa lahan milik Nyo Giok Han alias Nyo Giok Lan, Nyoman Hendris, Ketut Suwitra dan Ketut Herlim. Kala itu ahli waris Made Sucipta  yakni anak kandung Putu Yudistira dan saudara lainnya menuntut hak atas lahan yang dimiliki Hendris. Yudistira mengklaim punya hak waris atas lahan yang dimiliki Hendris sehingga melayangkan gugatan ke pengadilan.

Atas sengketa itu, keluarga Hendris tidak terima dan melakukan perlawanan dengan menolak menyerahkan lahan hak warisnya beralamat di Desa Sesetan Nomor 107 (sekarang Nomor 68) kepada  pihak Yudistira. Menurut Hendris, jika PN tetap akan memaksakan eksekusi pihaknya akan melakukan perlawanan habis-habisan dan berjuang mempertahankan tanah waris leluhurnya yang merupakan keturunan Tionghoa itu.

Kuasa hukum keluarga Hendris, Daniar Trisasongko yang didampingi kuasa hukum lainnya M Ali Sadikin dan Made Dwi Yoga Satria mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi lantaran tengah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan laporan pidana ke kepolisian. "Mestinya Ketua PN menghormati proses hukum yang sedang berjalan bukan memaksakan eksekusi," tegas Daniar.

Menurut  Daniar, pihak keluarga Hendris melaporkan kasusnya ke KY dengan tujuan meminta perlindungan hukum serta mendesak agara KY memeriksa Ketua PN dan aparat hukum yang telah memaksakan melakukan eksekusi atas lahan milik ahli waris Hendris dan keluarganya. (mlt)

 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami