search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Dinilai Tidak Mengerti Yurisprudensi
Selasa, 11 Februari 2014, 16:49 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang praperadilan hotel BKR Kuta berlanjut hari ini. Melalui replik atau tanggapan atas jawaban Termohon terhadap gugatan Pemohon yang disampaikan dalam sidang Praperadian di PN Denpasar, Selasa (11/2), Termohon dinilai kurang menguasai hukum acara pidana. Tidak hanya itu, di hadapan hakim praperadilan I Dewa Gede Suarditha SH MH, pemohon Praperadilan yakni March Vini Handoko Putra diwakili tim kuasa hukumnya DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk, melalui replik menyebutkan, jika Termohon (Dir Reskrimum Polda Bali) melalui kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Bali yakni AKBP Zulhafni SH dkk dinilai benar-benar tidak mengerti dan tidak mau menerima kenyataan perkembangan hukum di dalam masyarakat yang bersifat faktual dan berlaku sah sebagai kaidah hukum juga sumber hukum dalam penyelenggartaan peradilan di Indonesia yang dinamakan sebagai Yurisprudensi.

"Yurisprudensi MARI sebagaimana Putusan No 38/Pid.Prap/2012/PN.;kt.Sel tanggal 27 November 2012 yang mengabulkan permohonan tentang tidak sah menurut hukum tindalan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka (Bukti P-11) membuktikan jika penetapan sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai wewenang pemeriksaan Praperadilan," kata Fredrich Yunadi.

Disebutkan bahwa Pemohon jika penetapan Tersangka oleh Termohon tidak sesuai ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP, karena Termohon mengesampingkan bukti-bukti Terlapor (Pemohon Praperadilan) dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengadakan penyidikan secara seksama.

"Bagaimana Termohon bisa menduga adanya tindak pidana jika sengaja hanya mengumpulkan bukti minimalis sebagai syarat bukti permulaan, sedangkan bukti terlapor dikesampingkan, apakah itu yang dimaksud berkeadilan oleh Termohon? Tindakan ini jelas-jelas Termohon mengingkari prinsip-prinsip kehati-hatian sebagaimana pada Penjelasan pasal 17 KUHAP jo Penjelasan pasal 106 KUHAP, sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka haruslah dinyatakan Tidak Sah," tegas Fredrich Yunadi.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon lainnya, Ir Heroe Suwarno SH menambahkan Pemohon selalu lancar membayar kewajibannya di BNI, selain itu tidak pernah mengagunkan unit Condotel milik pihak Pelapor atau pihak ketiga lainnya sehingga merupakan fitnah dari Termohon sebagaimana daling yang menyatakan aset yang dijaminkan itu termasuk Condotel yang diperjanjikan melalui Perikatan Jual Beli. "Ini justru membuka tabit Termohon nekat memberikan keterangan palsu dihadapan sidang," tandasnya.

Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, pihak Pemohon praperadilan (March Vini Handoko Putra) diwakili tim kuasa hukumnya DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk menerangkan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Apalagi penetapan itu didasarkan manipulasi bukti-bukti dan keterangan saksi dalam sengketa perjanjian jual beli kondotel yang memuat klausul arbitrase sebagaimana dimaksudkan dalam Laporan Polisi No LP/104/IV/2012/Bali/Dit.Reskrimum tanggal 30 Maret 2012 dan Laporan Polisi No LP/105/III/2012/Bali/Dit.Reskrimum tanggal 2 April 2012.

"Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab 1 pasal 1 KUHAP, Yurisprudensi MARI No 2179K/Pdt/2010 tanggal 21 Februari 2010, Yurisprudensi MARI No 3179K/Pdt/1984, Yurisprudensi MARI No 255K/Sip/1979, Yurisprudensi MARI No 455K/Sip/1982 tanggal 30 September 1983, mengajukan permohonan praperadilan," tegas Fredrich Yunadi.

Dijelaskan Fredrich Yunadi, tindakan pihak penyidik Polda Bali/ Termohon itu melanggar dan bertentangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud Bab 1 pasal 1 KUHAP, juga secara de facto dan de jure bertentangan dengan amanat pasal 7 ayat 3 KUHAP. "Penyidik/ Termohon dalam perkara ini tidak mendasarkan pada bukti permulaan yang secara hukum maupun nalar akal sehat serta kelaziman bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan," sebut Fredrich Yunadi.

Oleh karena itu memohom hakim praperadilan menghadirkan penyidik Aiptu I Wayan Sumaba SH dan AKBP Sang Ayu Putu Alit S SH MH sembari membawa berkas perkara pemeriksaan dan bukti-bukti dipersidangan sembari menyerahkannya kepada hakim praperadilan.

Selanjutya memohon hakim praperadilan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah tidak sah, menyatakan hasil penyidikan untuk LP/104/IV/2012/Bali/Dit.Reskrimum dan LP/105/III/2012/Bali/Dit.Reskrimum asalah tidak sah dan tidak mengikat.

"Hal itu bertentangan dengan aturan hukum dan KUHAP serta Yurisprudensi tetap MARI tentang kewenangan Absolut Klausal Arbitase dalam Perjanjian. Juga menyatakan penyidik Polda Bali tidak berwenang memeriksa dan menyelidiki kasus perselisihan yang perjanjiannya dengan klausal arbitase," tandasnya. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami