Paspampres Grup D, Dinilai Bentuk Ketakukan SBY
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pembentukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D yang bertugas khusus melindungi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarga, dinilai sebagai bentuk ketakukan yang berlebihan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 yang dibentuk Presiden Yudhoyono dan diteruskan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dengan PP Nomor 37 Tahun 2013 tentang pembentukan Paspampres Gurp D, menjadi sangat berlebihan karena menempatkan pengamanan mantan RI 1 dan RI 2 setara presiden dan wapres serta tamu negara setingkat presiden.
"Saya lihat di balik lahirnya PP No 59/2013 itu, ada kekhawatiran luar biasa dari penggagasnya, SBY yang akan segera jadi mantan presiden," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, di Jakarta, Selasa (4/3/2014). Sebaliknya dia mengatakan, sebelumnya para mantan presiden tidak pernah mendapat pengawalan khusus. Selain itu tidak ada ancaman terhadap para bekas pejabat negara.
"Padahal para mantan presiden dan wapres selama ini nyaris tak dapat gangguan apa-apa meskipun dengan pengamanan ala kadarnya," ujarnya. "Bahkan Gus Dur dulu hanya dikawal 1-2 orang, padahal kebiasaan beliau kan blusukan di tengah rakyat. Tapi tidak pernah ada insiden apa pun," pungkasnya.
Sebelumnya, Paspampres Grup D resmi dibentuk oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Pembentukan pasukan pengamanan bekas presiden dan wakil presiden itu sendiri dilakukan di Mako Paspamres TNI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014).
Reporter: bbn/net