search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BCW : Jero Wacik Korupsi untuk Memperkaya Orang Lain
Kamis, 4 September 2014, 12:47 WITA Follow
image

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bali Corruption Wacth (BCW) menduga dengan posisi dan jabatannya yang strategis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenangnya berbuat korupsi untuk memperkaya orang lain atau salah satu organisasi tertentu.

Ketua Bali Corruption Wacth (BCW), Putu Wirata Dwikora menyatakan berdasarkan informasi yang diperoleh Bali Corruption Wacth (BCW), Jero Wacik hampir tak memiliki aset yang mencolok dan pola hidupnya sederhana.

Bahkan, kata Wirata, rumah kediaman Jero Wacik di Kabupaten Bangli, Bali merupakan milik keluarga besarnya.

"Itu sudah menjadi tradisi orang Bali, di mana dalam satu pekarangan tinggal bersama keluarga besar. Dimana dalam satu kompleks rumah itu terdiri dari beberapa keluarga yang menempati," kata Wirata saat dihubungi Beritabali.com, Kamis 4 September 2014.

Meski rumah politisi senior dari Partai Demokrat itu sangat sederhana dan tak tampak mewah, Wirata meminta publik jangan terkecoh. Menurutnya, bisa saja Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenangnya berbuat korupsi untuk memperkaya orang lain atau salah satu organisasi tertentu.

"Publik tidak perlu tertipu dengan kesederhanaan beliau (Jero Wacik). Sebab bisa saja korupsi selama kurang lebih 2 tahun itu untuk memperkaya orang lain atau salah satu organisasi tertentu. Siapakah orang lain itu dan organinasi itu, biar nanti KPK yang bisa membuktikannya," ungkapnya.

Bagi Wirata, tindakan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan oleh KPK kepada Wacik itu baru pertama kali dilakukan oleh pejabat setingkat menteri, karena biasanya pejabat di Indonesia banyak terlibat gratifikasi dan penyuapan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu 3 September 2014 kemarin, Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terhadap berbagai proyek dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami