2 Gadis ABG Penjual Perawan di Jembrana Divonis 8 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Meski terbukti melakukan kejahatan asusila dengan menjual rekan sekolahnya yang masih perawan kepada sejumlah oknum PNS di Kabupaten Jembrana, Bali, 2 anak baru gede (ABG) yang bertindak sebagai muncikari, hanya divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Purnama, dengan hakim anggota Muhammad syarifuddi dan Johanis Dairo Malo dalam agenda pembacaan putusannya, kedua terdakwa yakni Ni Putu S dan Ni Ketut AA didampingi oleh masing masing orang tuanya, dan kuasa hukumnya serta perwakilan dari Dinas Sosial Jembrana.
"Hukuman ini hendaknya bisa jadi sebuah peringatan, mengingat terdakwa masih dibawah umur sehingga perlu dilakukan pembinaan," kata Hakim Purnama dalam amar putusannya, Senin 29 September 2014.
Selain putusan 8 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara juga mewajibkan keduanya gadis belia itu mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama 10 bulan.
"Vonis delapan bulan penjara ini mengingat kedua terdakwa terbukti melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang perdagangan orang," imbuhnya.
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dengan memvonis pidana penjara 8 bulan dan pelatihan kerja 10 bulan, kedua terdakwa yaitu Ni Putu S (17) dan Ni Ketut AA (17) tidak kuasa menahan tangisnya di dalam ruang sidang.
Kedua terdakwa yang menangis tersedu-sedu itu bahkan sempat keberatan dengan putusan tersebut, namun setelah menerima penjelasan dari kuasa hukumnya yakni Supriyono kedua terdakwa dan orang tuanya menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Chalida K Hapsari menuntut kedua terdakwa ini 3 tahun penjara dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
