Tiga Wanita TKI Asal Bali Dipenjara di Rusia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga wanita TKI asal Bali kini tengah mendekam dalam penjara di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand Rusia. Ketiganya dipenjara akibat ketidaktahuan mereka karena dianggap tidak memiliki dokumen legal formal oleh Pemerintah Rusia.
Hal ini diungkapkan oleh anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Denpasar, Rabu 12 November 2014. Arya Weda mengaku mengetahui jika tiga TKI asal Bali itu dipenjara setelah salah satu dari mereka menghubunginya melalui jejaring sosial Facebook.
Ia mengaku setelah mengetahui informasi tersebut, Arya Weda mengaku langsung mengonfirmasi kepada Pemerintah Rusia.
"Memang benar ada tiga orang TKW asal Bali yang dipenjara di sana. Kami sedang memediasi dan mengusahakan untuk membebaskan para TKW asal Bali tersebut," kata Arya Weda.
Adapun tiga TKI yang kesemuanya perempuan itu adalah Ni Ketut Sukarni dengan nomor pasport A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor pasport A0489558 dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor pasport A1649489.
"Selain mereka bertiga, satu TKI lainnya yang belum diketahui asalnya itu juga ikut dipenjara. Dia bernama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo," ungkapnya.
Arya Weda menuturkan jika mereka dipenjara sejak tanggal 23 September lalu karena ditangkap oleh otoritas Rusia. Setelah dilakukan penelusuran, TKW yang diberangkatkan bukan dengan visa kerja tersebut dikirim oleh sebuah perusahan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali.
Setelah sampai di Rusia, mereka dipekerjakan di Tay Ray Beauty Salon di Kazan Rusia.
Setelah bekerja beberapa bulan, mereka diketahui tidak memiliki dokumen resmi sebelum akhirnya mereka ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.
Reporter: bbn/rob