Pollycarpus Terpidana Pembunuhan Munir Bebas Bersyarat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktifis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Prijanto mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat yang menjelaskan bahwa Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama delapan tahun dari hukuman vonisnya selama 14 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," katanya, Sabtu (29/11/2014). Vonis penjara 14 tahun terhadap Pollycarpus itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun hingga kini Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan kemungkinan baru akan keluar pada malam nanti. "Hari ini masih di Sukamiskin," tandasnya.
Diketahui, Pollycarpus yang juga mantan pilot Garuda Indonesia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam.
Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Reporter: bbn/net