search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Siap Lanjutkan Pemeriksaan Adi Wiryatama
Rabu, 31 Desember 2014, 12:50 WITA Follow
image

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kapolda Bali Irjen. Pol. Albertus Julius Benny Mokalu berjanji akan terus melanjutkan kasus yang menjerat Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, jika nanti hakim tunggal pra peradilan memerintahkannya untuk melanjutkan penyidikan pasca dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Apabila dalam keputusan pra peradilan nanti hakim tunggal memerintahkan kami harus melanjutkan kasus ini, maka kita akan teruskan tindak lanjuti. Kita wajib melanjutkan penyidikan kalau itu perintah pengadilan," kata Benny di Denpasar, Rabu 31 Desember 2014.

Menurut Benny, dalam pra peradilan dipengadilan akan terungkap novum atau bukti baru terhadap kasus yang membelit politisi PDIP yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu. Ia beralasan penyidik Polda Bali hanya mengumpulkan barang bukti, dan bukan mencari bukti-bukti.

"Biasanya dalam pra peradilan di pengadilan akan terungkap novum atau bukti baru. Penyidik mengumpulkan barang bukti, bukan mencari bukti-bukti. Ketika peristiwa yang disidik mentok, makanya biar tidak ngambang kita dikeluarkan SP3 itu," dalihnya.

Ketika ditanya kenapa Polda Bali belum cukup bukti diawal sudah menetapkan tersangka bagi mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut?? Benny mengaku dalam laporan diawal memang dibuat kolom tersangka bagi siapapun termasuk terhadap Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

"Kasus penipuan dan penggelapan diawal laporan seseorang dijadikan tersangka. Semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kesamaan dimuka hukum," terangnya.

"Sekali lg kalau memang hakim tunggal dalam pra peradilan nanti memerintahkan untuk membuka kasus ini ya kita lanjutkan. Saya kira polisi akan terus melanjutkan," imbuhnya.

Benny berdalih jika dalam pasal 108 KUHP bahwa Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) tidak mengenal batas waktu dan dan standarisasi untuk mengeluarkan SP3.

"Dalam kepolisian belum ada batas waktu dan standarisasi untuk mengeluarkan SP3. Jadi tidak ada parameter untuk mengukur waktu dari SP3 tersebut. Kedepan ini yang perlu dibenahi sehingga memiliki payung hukum yang jelas," pungkasnya.

SP3 Ketua DPRD Bali Karena Tidak Cukup Bukti

Meski menuai kritikan dan cibiran dari berbagai pihak, Kapolda Bali Irjen. Pol. Albertus Julius Benny Mokalu tetap tak bergeming dan mengatakan telah sesuai presedur mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) super kilat terhadap Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Walau sejumlah pihak, termasuk saksi ahli pidana dalam pra peradilan menyatakan terjadi kejanggalan dan ketidakwajaran dalam SP3 secara terburu-buru yang dikeluarkan Polda Bali, Irjen Benny tetap menilai kasus yang menyeret mantan Bupati Tabanan dua periode itu bukanlah kasus pidana.

"Karena memang hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus Adi Wiryatama bukan tindakan pidana," jelas Irjen Benny, Rabu 31 Desember 2014.

Selain itu, Benny beralasan dikeluarkannya SP3 terhadap politisi PDIP yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu karena penyidik Polda Bali menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Tabanan, Bali.

"Dalam kasus ini, penyidik tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana. Penyidik yang menyimpulkan, dan bukan kita sebagai Kapolda menyimpulkan," dalihnya.

Benny mengaku proses hukum kasus tersebut berlangsung cukup lama sehinga ia menepis jika SP3 yang menuai kontroversi itu dinilai terlalu cepat. Benny juga berdalih jika pelapor dari fakta-fakta dilapangan, pelapor sudah menerima uang transaksi.

"Proses hukumnya sudah lama itu. Dari pemohon melapor pada Maret lalu hingga penyidikan dan penyelidikan berakhir bulan November. Bahkan berdasarkan fakta-fakta dilapangan dia (pelapor) sudah menerima uang transaksi," tandas Benny.[bbn/dws]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami