Kadin Bali : BPPT Badung Pelayanan Izin Terburuk di Indonesia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung, Bali dinilai menghambat proses perijinan para investor yang hendak berinvestasi. BPPT Badung juga dianggap oleh kalangan pengusaha dalam dan luar negeri sebagai badan pelayanan perizinan terburuk di Indonesia.
"Saya mendapat komplain beberapa rekan investor dari Kadin Jakarta. Diawal beres dan lancar seperti izin prinsip dan amdal. Bahkan izin prinsip sangat cepat yakni 2 minggu sudah keluar. Namun proses selanjutnya seperti waktu mengurus IMB justru ditunda-tunda," ujar Rudiyanto selaku Kadin Bali Komite Hubungan Perdagangan Indonesia-China & Asean, Jumat (13/2/2015).
Para pengusaha Jakarta itu, kata Rudiyanto, IMB nya bertahun-tahun ditahan BPPT Badung tanpa melakukan penyelesaian yang jelas, dengan alasan sertifikat bermasalah. Padahal diawal semua persyaratan sudah dipenuhi, bahkan ratusan juta hingga miliaran rupiah mereka keluarkan agar ijin itu bisa keluar.
"Hari ini, inilah yang kurang, besok itulah kurang, ada aja yang kurang. Tidak hanya satu dua yang mengeluh soal perizinan, sudah menjadi rahasia umum pengurusan izin di Kabupaten Badung dipersulit," ungkapnya.
Lebih jauh, Rudiyanto menuturkan jika kalangan pengusaha itu mengaku bingung dengan tidak adanya kejelasan biaya pengurusan izin tersebut. Hal ini terjadi karena adanya kesengajaan tidak dicantumkannya biaya pengurusan izin-izin tersebut pada papan pengumuman yang dipasang dipintu didepan kantor BPPT Badung.
"Salah satunya pengurusan izin Hotel Transit didalam kawasan bandara Ngurah Rai. Investasinya sekitar 270 miliar. Proses izin prinsip dari 2013 dan sampai sekarang IMB belum keluar, padahal biaya mengurus izinnya sudah habis 1 miliar lebih,"
tuturnya.
"Praktek pungutan liar (punngli) yang tinggi di BPPT Badung kelihatan sudah berlangsung lama tetapi dibiarkan. Mungkin setiap izin harus membayar sangat mahal diluar biaya semestinya," imbuhnya.
Rudiyanto menyarankan BPPT Badung bisa mencontoh BPPT DKI Jakarta yang menentukan tarif resmi perizinan dan prosesnya cepat serta transfaran sehingga para pengusaha merasa tidak dipersulit sehingga dapat membuka peluang bagi tenaga kerja.
"Kalau pejabat BPPT Badung dikasi uang dan dirasa mereka tidak cukup maka tetap dihambat, namun kalau uang pelicinnya cukup baru dipermudah sama mereka. Sehingga banyak investor Jakarta kapok berinvestasi di Bali karena di kerjain pejabat di Bali," jelasnya.
Para pengusaha itu, ditemani Rudiyanto bahkan pernah melaporkan hambatan dan pungli tinggi ini ke Wabup Badung, karena Bupati Badung Anak Agung Gede Agung dinggap menghindar dan tidak pernah mau menerima keluhan para pengusaha itu.
"Mereka hanya bisa ketemu dan menghadap Wabup Badung. Wabup juga hanya bisa menjawab iya pak akan saya pelajari dan tindaklanjuti keluhan bapak, masak normatif gitu jawabannya Wabup. Itulah anehnya dibadung, Wakil Bupati dan Pak Sekda tidak berani mengganti kepala BBPT Badung karena infonya BPPT dan Dispenda adalah ATM nya Bupati Badung," paparnya. Belakangan ini para pengusaha asal Jakarta itu akhirnya melaporkan kasus yang mereka alami ke Kantor Ombudsman Perwakilan Bali.
"Saya akhirnya ajak mereka lapor ke Ombudsman Bali dan ternyata Ombudsman Bali banyak terima laporan seperti itu. Kepala BPPT saja tidak bisa dipecat dan diurus atasannya, apalagi yang lain diluar pemerintahan," pungkasnya.
KPK dan PPATK diharapkan mengecek harta kekayaan dan rekening milik para pejabat di Kabupaten Badung yang diduga melakukan korupsi berjemaah. Jika praktek pungli tinggi dan menghambat perizinan yang dilakukan prilaku oknum BPPT Badung ini terus
dibiarkan maka akan menghambat iklim investasi di Bali dan merusak citra Bali khususnya Indonesia sebagai tempat tujuan Investasi no 2 di dunia. Terkait hal ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BPPT ataupun Pemkab Badung.
Reporter: bbn/rob