Tanah Sisa LC Subak Renon Diperjualbelikan Oknum Pejabat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tanah sisa LC dikawasan Subak Renon, Denpasar, belakangan diketahui banyak yang diperjualbelikan oleh oknum tertentu mulai dari pejabat PNS hingga anggota DPRD.
"Pembangunan di LC Subak Renon sangat semrawut dan banyak yang tidak berizin karena belum mengantongi IMB. Parahnya lagi, tanah sisa banyak yang diperjualbelikan oleh oknum tertentu dari pejabat PNS hingga anggota DPRD," ucap Ketua Forum Masyarakat Renon, Ketut Layar Priyatna, Rabu (4/3/2015).‬
Selain diperjualbelikan secara terselubung, Ketut Layar yang mewakili warga selaku Pemilik Praserta tanah LC Subak Renon juga mempertanyakan papan pengumuman kepemilihan tanah Pemkot Denpasar yang dipasang di atas tanah sisa LC, yang kesannya ingin dikuasai oleh Pemkot Denpasar. Padahal lahan tersebut, kata Ketut Layar, merupakan tanah sisa LC yang akan digunakan sebagai fasos atau fasum oleh warga setempat.
"Kami dari seluruh warga LC Subak Renon mempertanyakan niat Pemkot Denpasar yang sengaja memasang papan pengumunan tersebut, karena telah memancing polemik di antara masyarakat. Seharusnya tanah sisa dijadikan fasos dan fasum LC yang masih tidak sesuai dengan peruntukan tanah seluas 120 hektar tersebut dari aturan minimal fasum dan fasos sebanyak 20 persen," ungkapnya.
Menurutnya, tanah sisa yang seharusnya jadi fasos dan fasum sudah semuanya dipasang papan pengumanan tersebut diprotes oleh warga LC Subak Renon. Seluruh warga tidak setuju dengan pemasangan papan pengumunan yang ingin menguasi tanah yang bukan seharusnya dicaplok pemerintah.
Ia menuturkan, saat ini ada sekitar 14 titik lahan kosong yang seharusnya menjadi hak warga setempat yang berada dikawasan LC Subak Renon dan sudah lama dipertanyakan oleh warga serta forum masyarakat Renon karena telah dipasang papan pengumuman kepemilikan tanah oleh Pemkot Denpasar.
"Pemkot Denpasar tidak pernah berkoordinasi dengan warga setempat. Tanah LC yang dibuka mulai tahun 1994 tersebut belum ada fasos dan fasum yang seharusnya menjadi hak warga setempat," tegas Ketut Layar.‬
‪Warga setempat menuntut fasos dan fasum di kawasan LC masih kurang dan tidak sesuai dengan yang janjikan pengembang termasuk pengaspalan jalan yang hingga kini tidak terwujud sampai ke jalan perumahan masyarakat. Terkait hal ini, Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Ir. I Kadek Kusuma Diputra hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait protes warga tersebut.
Reporter: bbn/rob