search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Inggris Tunggu Giliran Eksekusi Mati Tahap ketiga
Jumat, 13 Maret 2015, 00:00 WITA Follow
image

bbn/inilahcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah kedua terpidana mati kelompok 'Bali Nine' usai dipindahkan untuk dieksekusi mati di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kini dua lagi terpidana mati yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar, Bali, masih menunggu giliran untuk menjalani eksekusi mati tahap ketiga.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Putu Sudiartana kepada Beritabali.com, di Denpasar, Bali, Senin 9 Maret 2015. Menurut pria yang akrab disapa Putu Liong itu, kedua terpidana mati yang masih tersisa di Lapas Kelas IIA Denpasar yaitu terpidana mati kasus narkoba warga negara Inggris bernama Lindsay Sandiford dan Putu Suaka, pembunuh satu keluarga polisi diKarangasem.

Anggota dewan yang membidangi hukum dari Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan jika Indonesia adalah negara terbanyak nomor 3 dalam melakukan hukuman mati setelah negara Singapura dan Malaysia.

"Di kedua negara itu, justru paling banyak melakukan hukuman mati tapi tidak begitu di ekspos. Pinter mereka menutupi eksekusi mati, tidak seperti di Indonesia yang diekspose dan diumbar ke awak media sehingga menjadi heboh seperti sekarang ini," paparnya.

Terkait besarnya biaya dalam proses dan pelaksanaan hukuman mati seperti dalam kasus pemindahan kedua 'Bali Nine', politisi plontos itu membenarkannya dan menegaskan jika memang itu prosedur tetap (protap), apalagi hal itu berkaitan isu Internasional.

"Seluruh kekuatan Polri dan TNI memang dilibatkan dalam pemindahan kedua terpidana mati Bali Nine. Karena memang seperti protap jika itu sudah menjadi isu Internasional. Apalagi menyangkut keamanan Bali diperlukan langkah persuasif agar Bali selalu aman,"ujarnya.

Seperti diketahui, Lindsay Sandiford (56) dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1/2013). Warga asing asal Gloucestershire, Inggris barat daya itu ditangkap petugas di Bandar Udara Ngurah Rai pada Mei 2012 setelah ia terbukti membawa 4,7 Kg kokain senilai Rp 24 miliar dalam penerbangannya dari Thailand ke Pulau Bali.

Sementara, terpidana mati lainnya yaitu Putu Suaka alias Keteg (52)terbukti melakukan pembunuhan terhadap keluarga polisi Komang Alit Srinata di rumahnya di Banjar Gamongan, Desa Tiying Tali, Karangasem, akhir Januari 2008. Kedua narapidana yang akan dieksekusi mati ini sudah menghuni Lapas Kerobokan lebih dari dua tahun lalu.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami