search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Geledah Warung Klontong, Polisi Temukan 1,7 Gram Sabu
Jumat, 13 Maret 2015, 00:00 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Rumah  I Wayan Wicana Yasa (42) pemilik warung klontong di Banjar Sudimara Kelod, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan digeledah  jajaran satuan polisi narkoba polres Tabanan. Hasilnya, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 1,7 gram bruto, pipa kaca,  1 buah bong plastik, 2 buah pipet plastic warna putih, 2 buah korek gas, dan satu buah HP Blackberry.

Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Made Surya Atmaja, Rabu (11/3/2015) membenarkan penggerebekan  rumah salah satu pengguna narkoba I Wayan Wicana Yasa di Banjar Sudimara Kelod, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan. 

Dikatakannya, penggeledahan rumah Wicana dilakukan Sabtu (7/3/2015) sekitar pukul 08.00 Wita.  “Penggeledahan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Wicana Yasa sering menggunakan narkoba,” jelas Atmaja . 

Benar saja setelah dilakukan penggeledahan di kamar  milik Wicana Yasa ditemukan  narkoba jenis sabu-sabu. Di bawah tempat tidur Wicana ditemukan 1 botol plastik bekas teh gelas berisi 1 bekas bungkus rokok Marlboro ice blast yang di dalamnya berisi 1 paket sabu-sabu 0,9 gram bruto. 

Pihaknya kemudian menggeledah lemari pakaian dan ditemukan 1 buah korek kayu berisi 1 paket sabu berisi 0,3 gram bruto. Begitujuga di atas tempat tidur Wicana ditemukan bungkusan tas kresek yang berisi kotak yang didalamnya berisi Rexona bekas berisi 1 paket sabu seberat 0,5 gram bruto, pipa kaca, 1 bong plastic, 2 buah pipet plastik warna putih, dua korek gas. Satu buah HP Blackberry  ditemukan diatas lemari buffet milik Wicana. “Semua barang bukti berikut  pemiliknya telah kami amankan,” terang mantan Kapolsek Marga ini.  

Surya Atmaja menambahkan, akibat perbuatanya tersangka Wicana  Yasa melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara minmal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 Milyar,” tandas Atmaja.

Sementara itu tersangka Wicana mengaku memakai narkoba sejak Januari 2015. Barang haram tersebut ia beli dari seseorang dengan cara terputus.  “Saya bayar melalui transfer di Bank, kemudian barangnya saya ambil di tempat yang disepakati,” tandasnya.  

Tempat yang sering dijadikan transaksi terputus adalah di Jalan yang ada di Bajar Bedha.  “Barangnya sering saya ambil di bilangan jalan di Bedha, sekitar jembatan bedha,” jelasnya.  Ia mengaku kalau tidak pernah bertemu langsung  dengan penjual narkoba tersebut. “Tidak pernah ketemu langsung. Hanya main telpon. Kalau barangnya sudah ditaruh ditempat yang telah ditentukan, baru dia telpon kemudian saya ambil kesana,” terangnya.

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami