Angkut Kayu Hutan Lindung, Dua Petugas BKSDA Diamankan Polisi
Jumat, 29 Mei 2015,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 2,5 kubik kayu hutan yang berasal dari Hutan Lindung Tamblingan, Desa Munduk Kecamatan Banjar, Buleleng, diamankan polisi setelah menangkap Dua petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Made Suardana dan Nyoman Rai Sukarma, bersama satu warga Desa Pancasari Komang Darmika yang menjadi sopir truk Mitsubishi DK 9375 JG untuk mengangkut kayu tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kamis (28/5/2015) sore menyebutkan, setelah mendapatkan laporan adanya kegiatan pengangkutan kayu pada tengah malam langsung melakukan pergerakan hingga kemudian mengamankan para pelakunya.
“Pelaku Illegal logging berhasil kami amankan, dan ditemukan dalam satu truk berisikan 35 batang kayu jenis cemara pandak, 25 batang kayu sopang, dan 17 batang kayu lemasih. Satu orang sopir, dan dua pelaku lainnya adalah petugas KSDA, karena tidak dapat menunjukan dokumen membawa kayu dari dalam hutan, mereka kami amankan,” jelasnya.
Dari keterangan yang dikumpulkan, kayu sebanyak 2,5 kubik itu dikumpulkan di Mess BKSDA dan selanjutnya kayu-kayu tersebut dijual di walayah Bali. Bahkan aksi yang dilakukan dua oknum Petugas Balai Koneservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali sudah lama dilakukan dan baru bisa terungkap setelah dilaporkan warga ke polisi.
Dalam kasus tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang perlindungan hutan dan Undang Undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sementara, sebanyak 41 warga Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang dipimpin Putu Ardana bertemu Kapolres Buleleng Kurniadi di Mapolsek Busungbiu, kedatangan Warga Tamblingan itu memberikan dukungan terhadap polisi untuk menindak tegas setiap pelaku penebangan liar di hutan lindung Tamblingan. Sebab selama ini telah sering terjadi aktivitas penebangan liar apalagi dengan melibatkan oknum petugas BKSDA Provinsi Bali yang justru harus menjaga hutan tersebut.
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: bbn/jbr