search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tidak Terima Jadi Tersangka, Margriet Praperadilankan Polda Bali
Kamis, 2 Juli 2015, 19:15 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline, ibu angkat bocah delapan tahun itu, Margriet Christina Megawe (60) melalui kuasa hukumannya Hotma Sitompul, akhirnya mempraperadilankan Polda Bali.
 
Gugatan Praperadilan itu dibawa Hotma didampingi Dion Pongkor dengan mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar. Namun kali ini, Hotma tidak mau menjelaskan lebih detil materi yang diajukan dalam gugatan Praperadilan yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Ini yang perlu dijelaskan praperadilan. Itu hak tersangka  bukan mau menang-menangan dan bukan menyalah-nyalahkan " ucap Hotma di Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.
 
 
Hotma mengaku langkah ini ditempuh untuk menegakkan hukum agar semua bisa sesuai hukum yang berlaku dan menilai ada yang salah secara hukum dalam penetapan tersangka pembunuhan terhadap ibu angkat Engeline itu.
 
"Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui, kita bukan mencari menang dan bukan menyalahkan orang. Namun kita ingin menegakkan hukum," dalihnya. [bbn/dws]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami