Tidak Terima Jadi Tersangka, Margriet Praperadilankan Polda Bali
Kamis, 2 Juli 2015,
19:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline, ibu angkat bocah delapan tahun itu, Margriet Christina Megawe (60) melalui kuasa hukumannya Hotma Sitompul, akhirnya mempraperadilankan Polda Bali.
Gugatan Praperadilan itu dibawa Hotma didampingi Dion Pongkor dengan mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar. Namun kali ini, Hotma tidak mau menjelaskan lebih detil materi yang diajukan dalam gugatan Praperadilan yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Ini yang perlu dijelaskan praperadilan. Itu hak tersangka bukan mau menang-menangan dan bukan menyalah-nyalahkan " ucap Hotma di Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.
Hotma mengaku langkah ini ditempuh untuk menegakkan hukum agar semua bisa sesuai hukum yang berlaku dan menilai ada yang salah secara hukum dalam penetapan tersangka pembunuhan terhadap ibu angkat Engeline itu.
"Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui, kita bukan mencari menang dan bukan menyalahkan orang. Namun kita ingin menegakkan hukum," dalihnya. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net