Ini Sebab Kejati Bali Kembalikan Berkas Margriet
Sabtu, 25 Juli 2015,
16:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya mengembalikan berkas Margriet Christina Megawe (60), tersangka kasus penelantaran anak angkatnya, Engeline.
Terkait hal itu, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan berkas kasus penelantara anak akan digabung dengan kasus pembunuhan Engeline yang menggemparkan warga seantero nusantara.
Penggabungan itu, kata Ronny dilakukan atas saran dan petunjuk dari Kejati Bali agar mempermudah dan mempercepat penyelesaian kasusnya dalam persidangan. Menurutnya, Kejati Bali menyarankan agar berkas perkara Margriet disatukan baik kasus penelantaran anak maupun pembunuhan.
"Kita telah membahas penyempurnaan berkas kasus Margriet dengan Polres Denpasar, yang sebelumnya sempat dikembalikan pihak Kejati Bali," ucap Ronny, Sabtu (25/7/2015).
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu berharap dengan penyempurnaan berkas itu sehingga akan tercapai kesamaan persepsi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami menyamakan persepsi antara penyidik dengan jaksa, sehingga di hadapan sidang tidak ada keraguan," jelas Ronny yang baru saja lolos calon Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM itu.
Ronny menjamin tidak akan merubah pasal yang menjerat pembunuh bocah kelas II SD Sanur tersebut. Margriet, ibu angkat Engeline itu akan tetap dijerat pasal pembunuhan berencana dengan berbagai bukti yang sudah lengkap. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net