SMS Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pilkada Karangasem Diulang
Rabu, 16 Desember 2015,
17:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Denpasar. Meski suara sementara menunjukkan kandidat Sudirta-Sumiyati (SMS) peringkat kedua yakni 31 persen, sementara lawannya Masdipa tertinggi mencapai 42 persen, namun dengan banyaknya pelanggaran dalam penyelenggaran pilkada di Kabupaten Karangasem membuat tim SMS tidak menyerah dan justru melakukan perlawanan.
Ketua tim pemenangan Paket SMS, Wayan Sutena mengungkapkan jika ada beberapa indikasi pelanggaran dan masalah penyelenggaraan Pilkada di Karangasem. Hal itu antara lain adanya politik uang berupa pemberian uang kepada pemilih dan kelompok masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu. Selain itu, tidak disampaikannya undangan memilih atau C6 kepada pemilih terutama diwilayah basis pasangan calon SMS.
"Pelanggaran lainnya yaitu adanya upaya mempengaruhi pemilih pada saat hari pemungutan suara melalui ajakan dan penggunaan baju atau seragam dan identitas oleh saksi sebanyak rata-rata per TPS 6 orang dari calon tertentu. Kesalahan rekapitulasi dalam Formulir C1-KWK ditemukan di 49 TPS dan perlakukan diskriminatif oleh penyelenggara Pilkada dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," ujar Sutena dihadapan awak media, Selasa (16/12/2015).
Atas berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada di "Bumi Lahar" itu, Putu Wirata Dwikora, yang juga tim pemenangan pasangan calon urut nomer 1 menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Karangasem telah dicederai oleh praktik-praktik yang mengarah pada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga merugikan Hak Konstitusional kandidat dan Hak Konstitusional pemilih.
"Ada juga data pemilih ganda sebanyak 1723 pemilih ganda yang didelete KPU namun tetap saja mendapat panggilan. Artinya nama ganda yang disebutkan dihapus ternyata dipanggil. Sehingga perlu ditelusuri apakah ini pelanggaran yang masif. Ini bukti dan saksi-saksi juga dikumpulkan untuk menambah argumentasi," ungkapnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum Paket SMS, Aan Eko Widianto, SH.,MHum mendesak kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan KPU Kabupaten Karangasem agar menyelesaikan terlebih dahulu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, sebelum menetapkan hasil Pilkada dan Pasangan Calon Terpilih. Pihaknya juga mengancam akan mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada Karangasem ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam jurisprudensinya menyatakan berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran Pilkada demi tegaknya keadilan dan demokrasi substantif.
"Dari data awal ini memang ada selisih 10 persen, karena syarat pengajuan sengketa legal standing dibatasi maksimal 1 persen, namun karena ada dugaan pelanggaran yang masif dan terstruktur maka ini akan mempengaruhi hasil Pilkada. Ini harus dibuktikan kualitas kesalahannya dulu," ucap Aan.
Menurut Aan maupun Sutena, jika pelanggaran serius yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada di Karangasem, pihaknya berharap nanti MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Karangasem. Hal itu, menurutnya, untuk mengembalikan hak konstisional yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai hak konstitisional pasangan calon maupun masyarakat sebagai pemilih. Pihaknya juga meyakini jika pertimbangan partai PDIP tetap memberikan dukungan sesuai dengan kesepakatan paslon.
"Kita minta seluruh tim pemenangan dan pemilih pasangan calon SMS untuk mendata dan mengumpulkan seluruh alat bukti dan saksi atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang terjadi di Karangasem. Sikap ini diambil sebagai wujud komitmen kami mendorong berjalannya demokrasi yang jujur dan adil, serta demi Kabupaten Karangasem yang lebih baik," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025