Kadispenda Bali Minta Taksi Uber dan Grab Jangan Ilegal dan Ikuti Aturan Main
Kamis, 14 Januari 2016,
18:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait izin dan pajak yang semestinya dipenuhi Taksi Uber dan Grab yang selama ini ilegal, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengakui sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retributrisi Daerah ada pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten kota.
Santa mengaku, untuk kewenangan di provinsi menyangkut pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama, pajak bahan bakar, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Terkait Uber Taksi, melihat posisi kewenangan provinsi akan berupaya menertibkan apakah sudah membayar pajak kendaraan atau tidak sesuai fungsinya sebagai kendaraan umum.
"Sedangkan yang lainnya kewenangan lainnya berada ditangan kabupaten," ucapnya, Kamis (14/1/2016).
Santa menegaskan seharusnya Taksi Uber masuk dalam katageri angkutan umum sehingga mendapatkan subsidi.
"Namun, syaratnya harus berizin dan menenuhi semua kriteria. Tidak boleh ilegal dan tak berizin," tegasnya.
Oleh karena itu, Santa berpandangan perlu adanya pengawasan pajak terkait Uber Taksi ini. Meskipun belum didalami, ia minta Taksi Uber ikuti aturan main yang harus diikuti.
"Jika menggunakan kendaraan luar Bali harus balik nama. Tidak boleh bodonglah," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob