Margriet, Ibu Angkat Engeline Dituntut Seumur Hidup
Kamis, 4 Februari 2016,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Margriet CH Megawe (60), ibu angkat bocah Engeline dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus pembunuhan Engeline dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jaksa memandang Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran serta memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP.
Dakwaan kedua, Margriet dinilai melanggar pasal 76 ayat 1 junto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan ketiga melanggar pasal 76B junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dakwaan keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Jaksa Purwanta Sudarmaji di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/2/2016) petang.
Jaksa Purwanta menjelaskan jika selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa. Dan yang memberatkan, kata Jaksa Purwanta, jika perbuatan Margriet sangat sadis yang dilakukan terhadap anak-anak yang merupakan anak angkatnya sendiri.
"Terdakwa pantas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Korban Engeline masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari segala kekerasan, eksploitasi ekonomi dan tindakan diskriminatif," jelasnya.
Alasan pemberat lain, lanjut Jaksa Purwanta, yakni perbuatan Margriet telah membuat tanah Bali menjadi kotor. "Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Sementara tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob